Buntok (ANTARA) - Kabupaten Barito Selatan membangun pos penyekatan dalam upaya memperketat pergerakan orang dari luar Kalimantan Tengah yang hendak masuk ke provinsi ini.

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan, Daud Danda di Buntok, Selasa.

Dia mengatakan kebijakan pemerintah daerah memperketat pergerakan dari luar Kalteng itu agar tidak terjadi klaster baru Corona Virus Disease-19 (COVID-19).

Kebijakan memperketat pergerakan orang dari luar Kalteng ini juga sesuai dengan surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 344.1/40 tentang perjalanan khusus di provinsi ini.

"Berdasarkan Permenhub dan surat edaran gubernur itu yang diperketat itu pergerakan orang antarprovinsi, sehingga orang yang masuk ke Kalimantan Tengah harus memiliki surat sudah mengikuti tes cepat antigen maupun PCR," tambah dia.

Untuk pergerakan orang antar kabupaten di dalam provinsi yakni antarkabupaten dan kota diberikan kelonggaran. Hal ini sudah disampaikan pada saat rapat beberapa waktu lalu.

"Ada lima titik yang diperketat yakni pos penyekatan di Kabupaten Barito Timur, Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Lamandau," jelasnya.

Pemberlakuan perketat pergerakan orang dari luar Kalteng itu mulai diberlakukan mulai 6-17 Mei mendatang yang wajib memiliki surat keterangan negatif COVID-19.

Menurut dia, kalau mudik antardesa di dalam kabupaten ini tidak dipermasalahkan, dan diberikan kelonggaran, kecuali bagi warga yang memasuki zona merah pada suatu desa di dalam Kabupaten Barito Selatan ini diminta agar berhati-hati.

Untuk posko tetap dibangun yang bekerjasama dengan Polres Barito Selatan di beberapa tempat yakni di simpang Kangkung Buntok, simpang Sanggu, di Desa Patas dan Desa Kalahien.

"Fungsi posko tersebut untuk menjaga pergerakan orang dari luar Kalteng, meskipun sudah disaring dari pos penyekatan di lima kabupaten tersebut," kata dia.

Pos tersebut, lanjut dia, berfungsi sebagai penyaringan kedua dengan hanya melihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang masuk ke Barito Selatan. Jika memiliki KTP Barito Selatan maka tidak dipermasalahkan masuk ke daerah ini.

Baca juga: Bupati Barsel apresiasi PDAM bagikan sembako ke warga kurang mampu

"Akan tetapi kalau ber KTP di luar Kalimantan Tengah akan kita suruh balik dan tidak boleh masuk ke Barito Selatan," tegasnya.

Selain itu Daud Danda juga mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tidak mudik lebaran dan hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

ASN ini merupakan panutan masyarakat, jika tetap mudik apa jadinya dimata masyarakat. Jadi untuk ASN, TNI dan Polri dilarang mudik lebaran.

"Kecuali apabila ada keperluan mendesak, namun harus memiliki surat keterangan dari lembaga atau instansi serta dari kepala desa," tambah dia.

Disamping itu ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah dengan menerapkan 5M yakni memakai masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Baca juga: Pansus LKPJ Barsel temukan kejanggalan penggunaan BLT-DD

Baca juga: Dua ruas jalan proyek tahun jamak di Barsel belum rampung

Baca juga: DPRD Barsel minta pemkab antisipasi lonjakan harga jelang lebaran

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024