Kapolri: Penyekatan masih berlaku saat Idul Adha 2021

id Kapolri , Listyo Sigit Prabowo,Penyekatan,PPKM Darurat,Idul Adha 2021,Kapolri: Penyekatan masih berlaku saat Idul Adha 2021

Kapolri: Penyekatan masih berlaku saat Idul Adha 2021

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

"Yang kita lakukan pasti membuat masyarakat tidak nyaman, tapi ini semua kita lakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat agar tidak terpapar,"
Bandung (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyekatan mobilitas masyarakat masih akan berlaku pada saat Hari Raya Idul Adha 2021 guna mencegah transmisi COVID-19.

Menurutnya momen Idul Adha yang akan hadir dalam beberapa hari ke depan masih ada dalam suasana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Menurutnya penyekatan pun akan dilakukan lebih ketat.

"Karena saat ini sedang berlaku PPKM darurat ya, jadi ketentuan itu masih berlaku, jadi saya harapkan apabila tidak ada kepentingan yang terkait dengan sektor-sektor yang diatur, lebih baik tidak pergi," kata Listyo saat mengecek penyekatan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Baca juga: Dukung perpanjangan PPKM darurat

Listyo menjelaskan bahwa penyekatan itu dilakukan guna mencegah meningkatnya mobilitas masyarakat di saat laju pertumbuhan kasus COVID-19 masih cukup tinggi.

Ia pun meminta masyarakat memahami ketentuan yang berlaku saat adanya PPKM darurat. Selain kepentingan sektor esensial dan kritikal, ia harap masyarakat tidak melakukan aktivitas yang tidak mendesak.

"Yang kita lakukan pasti membuat masyarakat tidak nyaman, tapi ini semua kita lakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat agar tidak terpapar," kata mantan Kabareskrim Polri itu.

Baca juga: Kapolri ajak warga NU percepat 'herd immunity'

Dia pun menilai secara umum di Kota Bandung terjadi penurunan mobilitas pada jumlah kendaraan yang masuk melalui gerbang Tol Pasteur.

Pada pekan pertama PPKM darurat jumlah kendaraan yang melintas di Pasteur turun sebesar 23 persen, dan pada pekan kedua kembali turun sebesar 20 persen.

Untuk itu, ia pun mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah patuh terhadap ketentuan PPKM darurat sehingga kasus COVID-19 bisa semakin berkurang.

"Apabila nanti laju COVID-19 bisa kita kelola kemudian kita minta untuk vaksinasi digencarkan, dan ada satu titik perlahan-perlahan kegiatan (penyekatan) ini kita kendorkan, maka masyarakat bisa beraktivitas," tutur Kapolri.

Baca juga: Kapolri diminta sikat mafia obat penanganan COVID-19

Baca juga: Capaian kinerja Polri di HUT ke-75 Bhayangkara

Baca juga: Kapolri anugerahkan Pin Emas PPKM Skala Mikro untuk Polda Kalteng