Kapolresta Palangka Raya minta masyarakat laporkan dugaan pungli pos penyekatan

id Palangka Raya,Polresta Palangka Raya, Kalteng, Sandi Alfadien Mustofa,dugaan pungli pos penyekatan,pungli

Kapolresta Palangka Raya minta masyarakat laporkan dugaan pungli pos penyekatan

Kapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kapolres Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, akan menindak tegas apabila ada oknum yang bertugas di pos penyekatan berani meminta imbalan atau pungutan liar kepada pengendara yang ingin masuk ke dalam kota setempat.

"Kalau ada oknum seperti itu maka akan kami tindak tegas sesuai dengan bukti buktinya," kata Sandi di Palangka Raya, Kamis.

Dia menjelaskan, setiap pos penyekatan yang ada di Kota Palangka Raya terdapat perwira pengendalinya ketika melaksanakan tugasnya di lapangan. Perwira tersebut nantinya yang akan menjadi penanggung jawab ketika terjadi hal apapun.

Tim yang berjaga-jaga di pos penyekatan tidak hanya dari personel Polresta Palangka Raya, tetapi juga dari tim gabungan baik Polda Kalteng, Dinas Perhubungan Kota serta sejumlah instansi lainnya.

"Saya sendiri juga sering melakukan pengawasan secara langsung, maka dari itu apabila ada oknum yang berbuat hal tersebut akan kami tindak tegas," katanya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, ia meminta kepada masyarakat segera melapor ke Polresta setempat apabila ada menerima informasi maupun mengalami sendiri adanya dugaan pungutan oleh petugas.

Baca juga: Dishub Palangka Raya terima penghargaan dari Polda Kalteng

Laporan harus disampaikan secara rinci seperti waktu kejadiannya, nama oknum yang diduga meminta imbalan atau bayaran itu, instansi tempat dia bertugas serta jumlah uang yang diminta oleh oknum tersebut.

"Kalau ada oknum yang melakukan hal tersebut, segera laporkan namun harus rinci seperti yang saya jabarkan tadi agar kita mudah menindak tegasnya sesuai aturan yang berlaku," beber Sandi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pos penyekatan di Kota Palangka Raya ini dilakukan di kawasan Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya dengan Kabupaten Pulang Pisau.

Pos penyekatan yang berada di Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut serta pos polisi Jalan Tjilik Riwut Km 38. Tim gabungan selama adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, terus menjaga di pos penyekatan dan gencar mensosialisasikan terkait protokol kesehatan agar wabah yang melanda daerah kita ini segera sirna.

Baca juga: Joget di atas mobil ambulans, 6 mahasiswa IAIN Palangka Raya disidang kode etik