Waket DPRD Kalteng pertanyakan alasan penyekatan Bunbes Palangka Raya

id Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Faridawaty Darland Atjeh, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Kalimantan Tengah, Wakil Ketua DPRD Kalteng, K

Waket DPRD Kalteng pertanyakan alasan penyekatan Bunbes Palangka Raya

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Faridawaty Darland Atjeh (kanan) saat mendampingi Ketua DPRD Kalteng memimpin rapat paripurna di Palangka Raya, Rabu (14/7/2021). ANTARA/Sekretariat DPRD Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah Faridawaty Darland Atjeh mempertanyakan sekaligus meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Palangka Raya, terkait hubungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan adanya penyekatan dari dan ke Bundaran Besar (Bunbes).

Penyekatan itu sangat banyak dikeluhkan masyarakat karena dianggap justru mempersulit serta menimbulkan penumpukan kendaraan di jalur-jalur sempit yang ada di Palangka Raya, kata Faridawaty usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kalteng, Rabu.

"Saya ketika ditanya hubungan penyekatan jalan Bunbes dengan PPKM di masa pandemi COVID-19 pun sulit menemukan jawabannya.Masyarakat tentunya juga sama," tambahnya.

Ketua Partai Nasdem Kalteng ini pun mendorong pemangku kebijakan, terkhusus Pemkot Palangka Raya, agar melakukan sosialisasi tentang kebijakan penyekatan jalan, terutama mengenai alasan penyekatan dari dan ke Bunbes, agar masyarakat bisa memahami dengan baik.

Dia mengatakan apabila maksud dan tujuan penyekatan Bunbes agar masyarakat lebih memilih untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), seharusnya Pemerintah bisa mencari solusi terbaik tanpa harus menghambat arus lalu lintas. Sebab, tidak semua masyarakat bisa bekerja dari rumah dan sejumlah hal yang harus dilakukan secara fisik.

“Masyarakat yang disuruh memikir sendiri. Temukan cara menjelaskan yang baik dan normatif, tanpa harus menghambat arus lalu lintas utama. Segala sesuatu yang dijelaskan dengan baik, pasti akan diterima. Apalagi SE Wali Kota tentang PPKM, tidak cukup hanya dijelaskan atau diedarkan melalui medsos 1 atau 2 kali," ucapnya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu pun mengharapkan masyarakat bisa menyikapi penyekatan Bunbes dengan bijak. Sebab, penyekatan di areal dalam kota, merupakan tupoksi Pemkot dan berbeda halnya dengan kebijakan Gubernur yang mencakup seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai.

"Jangan selalu mengaitkan sesuatu secara sempit. Kebijakan Gubernur mencakup seluruh wilayah dalam Provinsi Kalteng, sedangkan penyekatan atau kebijakan lain yang menyangkut fasilitas umum dalam kota, merupakan kewenangan Bupati/Wali Kota," tegasnya.

Baca juga: Perkuat aksi sosial, legislator Kalteng beri bantuan lampu rotary

Selain itu, Pemko Palangka Raya juga dihimbau membuat kebijakan, agar petugas disetiap titik penyekatan selalu bersiap siaga dalam membuka tutup penyekatan tersebut, khususnya bagi transportasi medis atau  ambulans, yang membawa masyarakat untuk mendapat penanganan medis.

Dirinya juga menyarankan kepada Pemkot Palangka Raya, agar menempatkan petugas yang siap membuka tutup penyekatan, supaya transportasi khusus medis atau ambulans bisa lewat tanpa harus memutar jalan.

"Namanya ambulans, sudah pasti harus didahulukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik yang mengangkut masyarakat dengan penanganan darurat atau jenazah," demikian Faridawaty.

Baca juga: DPRD kembali dorong percepat pembangunan rel kereta api di Kalteng