Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap tahanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Kasongan, yang sebelumnya kabur dan telah buron sejak tahun 2015, dengan kasus sama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo saat jumpa pers di mapolda setempat, Kamis, mengatakan, buronan Lapas Narkotika Klas IIA Kasongan itu berinisial AS (34) warga Desa Tambak, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15,34 gram.

"AS diamankan merupakan tahanan Lapas Narkotika Klas IIA Kasongan yang kabur pada 2015, itu diketahui berdasarkan informasi dari kepala lapas setempat," kata Nono.

Selain AS yang ditangkap, selama dua minggu itu juga anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng juga membekuk delapan orang lainnya dengan sejumlah barang bukti yang totalnya mencapai 184,52 gram.

Selain sabu-sabu sebanyak itu yang diamankan, anggota juga menyita sejumlah fasilitas baik itu kendaraan roda empat barang berharga milik para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dari perkara tersebut.

Delapan tersangka selain AS (34) tersangka yang kini sudah mendekam tersebut, kini masing-masing berinisial MR (35) warga Kabupaten Seruyan, dari tangannya anggota berhasil menyita sabu seberat 40,50 gram.

Di Kabupaten Kotawaringin Timur menangkap HD (43), AS (21), MF (27), IS (36) berikut barang bukti dengan berat bruto dari mereka berempat sebanyak 94 gram.

Sementara itu untuk wilayah Kabupaten Kapuas anggota menangkap JS (38) tanpa perlawanan apapun dan menyita sabu yang dijadikan dalam jumlah lima paket dengan berat 24,84 gram.

Sedangkan untuk di Kota Palangka Raya tim mengamankan tersangka berinisial UCB (39) dengan sabu sebanyak enam paket berat bruto 6,56 gram.

Kemudian YH (40) ditangkap di daerah Kabupaten Pulang Pisau karena terbukti memiliki sabu sebanyak empat paket dengan berat bruto sekitar 3,228 gram.

"Dari sembilan tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sembilan tersangka dari delapan kasus tersebut terancam hukuman pidana, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar," ungkap Nono.

Baca juga: Polda Kalteng perkuat kerja sama penegakan hukum bagi pelaku karhutla

Sebelum mengakhiri kegiatan jumpa pers tersebut, perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, bahwa pihaknya komitmen meskipun di tengah pandemi COVID-19 dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya tidak akan kendor.

"Karena kalau dibiarkan para tersangka akan leluasa melakukan tindakan tersebut dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan generasi di provinsi setempat nantinya," tandasnya.

Sementara itu di lokasi yang sama kepala Lapas Narkotika Kasongan Kelas II Ahmad Hardi membenarkan bahwa AS kabur dengan memanfaatkan situasi, karena yang bersangkutan dipercayakan sebagai tahanan pendamping (tamping) di Lapas setempat. 

"Dengan sebagai tamping itu yang bersangkutan bekerja di luar sel dan lingkungan Lapas. Saat itulah yang bersangkutan juga langsung kabur dari lapas," tandasnya. 

Baca juga: Kapolda Kalteng ikuti Harlah Pancasila bersama presiden secara virtual

Baca juga: Polda Kalteng aktif bantu percepatan vaksinasi COVID-19

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024