Palangka Raya (ANTARA) - Pemilik narkoba jenis sabu sebanyak 25 paket siap edar yang berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, berinisial M (35) terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno di Palangka Raya, Kamis, mengatakan pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di kawasan Jalan Rindang Banua Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidananya paling lama 20 tahun penjara, atas kepemilikan 25 paket sabu siap edar tersebut," kata Aji Suseno.
Dia menjelaskan, kepolisian menangkap yang bersangkutan setelah melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Jalan Rindang Banua yang juga kawasan padat penduduk.
Setelah dilakukan penggeledahan, kepolisian berhasil menemukan 25 paket sabu siap edar tersebut di dalam sebuah mesin capit boneka yang ada di kediamannya.
"Personel kami saat melakukan penyelidikan memang mencurigai yang bersangkutan, alhasil setelah dilakukan penggeledahan personel berhasil mendapatkan sabu seberat 7,75 gram yang sudah siap edar dalam bentuk 25 paket dan langsung disita," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Kotim bimbing pelaku usaha agar tidak dicabut izinnya
Perwira Polri berpangkat balok tiga itu menegaskan, terungkapnya perkara tersebut tentunya adanya laporan masyarakat sekitar yang diduga resah dengan ulah dari tersangka tersebut, karena sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya.
Tidak hanya itu, untuk memberikan efek jera penyidik Satres Narkoba Polresta Palangka Raya juga memberikan pasal yang berlapis dan hukumannya cukup tinggi.
"Hal tersebut tujuannya agar para pengedar narkoba ini jera dan kedepannya tidak lagi melakukan perbuatan yang melawan hukum serta merusak kesehatan anak bangsa, terutama di Kota Palangka Raya," bebernya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya, Aji Suseno juga mengimbau kepada para orang tua agar mewaspadai pergaulan anaknya di luar rumah. Sebab bahaya narkoba saat ini benar-benar sudah merambah sampai ke kalangan anak dewasa dan remaja.
"Mari kita perangi narkoba dengan berbagai cara, salah satunya menjaga sanak keluarga kita agar tidak terjerumus dengan yang namanya narkoba. Apabila sudah kecanduan maka akan berakibat fatal baik dari segi kesehatan serta hubungan keluarganya nantinya," demikian Aji Suseno.
Baca juga: Lepas 57 ASN purnatugas, Bupati Kotim sebut setiap orang ada masanya
Baca juga: Kotim harapkan masukan yang membangun dari Tim Penilai Lomba Desa
Baca juga: Bupati Kotim raih penghargaan pengembangan ETLE dari KapolriBaca juga: Pemkab Kotim bimbing pelaku usaha agar tidak dicabut izinnya