Palangka Raya (ANTARA) - Polres Lamandau, Kalimantan Tengah berhasil menyita sabu seberat 33 kilogram lebih dari tangan lima orang tersangka yang berhasil diringkus oleh anggota Polres setempat dalam kurun waktu yang berbeda.
"Para tersangka yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamandau berinisial HM, YL, IB, AR dan ML yang ditangkap pada hari dan jam yang berbeda," kata .
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam pers rilis di Lamandau, Rabu.
Menurut dia, sbu seberat 33 kilogram ini berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat masuk ke wilayah Hukum Polda Kalteng atau Polres Lamandau melalui jalur darat.
Dia menuturkan, narkoba jenis sabu sebanyak itu rencananya akan disebarkan para pelaku di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
"Para tersangka ditangkap pada hari dan jam yang berbeda, namun masih dalam satu rangkaian perkara yang dikembangkan oleh penyidik Polres Lamandau," kata
Djoko Poerwanto didampingi Kapolres Lamandau dan pejabat utama Polda setempat..
Pertama kali ditangkap adalah ML pada Minggu 28 April 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Merdeka Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau. Saat diamankan kepolisian berhasil menyita dari tangan ML sabu seberat 13,41 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 102 Desa Sepoyu, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau dan berhasil menyita sabu seberat 182,49 gram.
Yang terakhir anggota Polres Lamandau berhasil membekuk dua orang lagi pada Sabtu 18 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 5 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau berinisial HM dan YL.
Dari tangan keduanya berhasil mengamankan sabu seberat 33 Kg sabu yang dibungkus menggunakan paket plastik ukuran besar berwarna silver bertuliskan ZMY dan bergambarkan ikan.
"Selain sabu seberat 33 kg lebih, Kepolisian juga menyita uang tunai sebesar Rp2 juta lebih, enam unit handphone dari berbagai jenis, tiga unit mobil merk Toyota, satu unit sepeda motor merk Honda PCX dan satu buah kartu ATM Bank Mandiri," bebernya.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup. Sekedar diketahui, perkara ini selain ditangani penyidik Polres Lamandau juga dibantu oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng untuk pengembangan tentang asal usul jaringan narkoba tersebut