Palangka Raya (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan AB (46) menjadi tersangka pembakar rumahnya sendiri hingga mengakibatkan puluhan rumah di Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut ikut terbakar.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, Rabu, dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana dan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Beberapa saksi mata dari peristiwa tersebut juga sudah kita mintai keterangan. Selain itu kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa arang dan bekas kasur yang terbakar," kata Sandi.
Baca juga: Diduga akibat pertengkaran pasutri, picu amarah suami hingga bakar rumah
Baca juga: 'Si Jago Merah' hanguskan 30 rumah di Palangka Raya
Dijelaskan Sandi, tersangka saat itu melakukan perbuatan tersebut diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras. Dia marah ketika istrinya NT menuduhnya berselingkuh dengan wanita lain.
Hal itu juga diakui AB juga kepada penyidik bahwa dirinya membakar kasur miliknya tersebut hingga mengakibatkan kebakaran puluhan rumah tersebut, lantaran terpengaruh miras yang telah dikonsumsinya.
"Tersangka sudah kami tahan di Rumah Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," bebernya.
Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 30 rumah dan dua bangunan sarang walet terbakar, serta membuat 35 kepala keluarga (KK) atau 139 jiwa kehilangan tempat tinggal l. Korban kebakaran tersebut terpaksa mengungsi ke rumah sanak keluarga mereka yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca juga: REI Kalteng laksanakan aksi kemanusiaan
Sementara itu dari kebakaran di kawasan padat penduduk tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar. Meski tidak ada korban jiwa, kebakaran tersebut sangat memukul hati masyarakat setempat, apalagi di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
"Sebelum membakar rumahnya sendiri, AB juga sempat terjadi cekcok mulut dengan istrinya NT. Dengan kondisi tidak normal itulah pelaku dengan spontan membakar rumahnya sendiri hingga menghanguskan puluhan rumah di sekitarnya," ungkap Sandi.
Sementara itu pasca terjadinya kebakaran yang menimpa warga Kelurahan Tumbang Rungan tersebut, para korban kebakaran silih berganti menerima bantuan dari berbagai pihak.
Bantuan yang diterima korban kebakaran berupa sembako, pakaian bekas, makanan siap saji serta lain sebagainya agar mereka dapat bertahan hidup dalam beberapa minggu ini pasca mengalami musibah tersebut.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya hibahkan sejumlah fasilitas ke RS darurat COVID-19
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, Rabu, dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana dan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Beberapa saksi mata dari peristiwa tersebut juga sudah kita mintai keterangan. Selain itu kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa arang dan bekas kasur yang terbakar," kata Sandi.
Baca juga: Diduga akibat pertengkaran pasutri, picu amarah suami hingga bakar rumah
Baca juga: 'Si Jago Merah' hanguskan 30 rumah di Palangka Raya
Dijelaskan Sandi, tersangka saat itu melakukan perbuatan tersebut diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras. Dia marah ketika istrinya NT menuduhnya berselingkuh dengan wanita lain.
Hal itu juga diakui AB juga kepada penyidik bahwa dirinya membakar kasur miliknya tersebut hingga mengakibatkan kebakaran puluhan rumah tersebut, lantaran terpengaruh miras yang telah dikonsumsinya.
"Tersangka sudah kami tahan di Rumah Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," bebernya.
Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 30 rumah dan dua bangunan sarang walet terbakar, serta membuat 35 kepala keluarga (KK) atau 139 jiwa kehilangan tempat tinggal l. Korban kebakaran tersebut terpaksa mengungsi ke rumah sanak keluarga mereka yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca juga: REI Kalteng laksanakan aksi kemanusiaan
Sementara itu dari kebakaran di kawasan padat penduduk tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar. Meski tidak ada korban jiwa, kebakaran tersebut sangat memukul hati masyarakat setempat, apalagi di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
"Sebelum membakar rumahnya sendiri, AB juga sempat terjadi cekcok mulut dengan istrinya NT. Dengan kondisi tidak normal itulah pelaku dengan spontan membakar rumahnya sendiri hingga menghanguskan puluhan rumah di sekitarnya," ungkap Sandi.
Sementara itu pasca terjadinya kebakaran yang menimpa warga Kelurahan Tumbang Rungan tersebut, para korban kebakaran silih berganti menerima bantuan dari berbagai pihak.
Bantuan yang diterima korban kebakaran berupa sembako, pakaian bekas, makanan siap saji serta lain sebagainya agar mereka dapat bertahan hidup dalam beberapa minggu ini pasca mengalami musibah tersebut.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya hibahkan sejumlah fasilitas ke RS darurat COVID-19