Ancol akan ikuti aturan pemerintah terkait libur akhir tahun

Selasa, 23 November 2021 12:38 WIB

Jakarta (ANTARA) - Manajemen Taman Impian Jaya Ancol siap mengikuti aturan pemerintah terkait rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 pada momen Natal dan tahun baru.

"Mengenai rencana pemerintah yang akan menaikkan level PPKM menjadi level 3 secara nasional pada masa pekan libur Natal dan Tahun Baru, pada prinsipnya Ancol akan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Corporate Communication Ancol Ariyadi Eko Nugroho kepada ANTARA, Selasa.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan libur natal dan tahun baru 2021-2022, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus baru dan memastikan kepulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dapat terus berkelanjutan.

Belajar dari pengalaman tahun lalu, PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru diambil sebagai langkah preventif dimana tingkat mobilitas meningkat secara signifikan, sehingga memberikan dampak pada kenaikan penularan COVID-19 hampir dua kali lipat. Walaupun langkah-langkah mitigasi tetap dilakukan, pemerintah akan bertindak secara tegas untuk memastikan bawah kasus COVID-19 saat natal dan tahun baru dapat terkendali dan masih tetap dalam keadaan rendah.

“Permintaan dari Presiden pada saat rapat terbatas tadi bahwa seluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah satu frekuensi dan satu narasi. Penanganan COVID-19 harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami sedang memfinalkan kebijakan PPKM level tiga," jelas Menparekraf Sandiaga, saat Weekly Press Briefing, Senin (22/11) sore.

Dia mengatakan dalam satu minggu akan dikeluarkan keputusan mengenai hal ini, yang akan disusul dengan penerbitan Inmendagri, setelah itu Kemenparekraf akan mengelurkan surat edaran yang ditujukan kepada unsur pentahelix untuk mendukung langkah tersebut,” ujar dia.

Menparekraf Sandiaga menambahkan kebijakan penerapan PPKM level 3 ini bukan melarang, melainkan membatasi izin operasional atau aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif, dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022.

“Menurut data yang kami terima dan juga dibahas tadi dalam rapat terbatas bahwa tingkat kepatuhan protokol kesehatan dan kepatuhan pengisian aplikasi PeduliLindungi semakin menurun, jadi ini perlu kita tingkatkan dan perketat lagi."

Baca juga: Bali perketat puluhan objek wisata jelang libur Natal-Tahun Baru

Baca juga: Pengunjung Ancol diwajibkan pakai aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Pemerintah perketat aturan perjalanan semasa libur akhir tahun

Pewarta : Nanien Yuniar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Wisata pantai di Kobar sumbang pemasukan Rp250 juta selama libur Lebaran

20 April 2024 16:56 Wib

Pemkab Kobar upayakan pelayanan semakin efektif dan responsif

17 April 2024 5:34 Wib

Bupati Kotim pastikan pelayanan publik berjalan optimal pasca libur Lebaran

16 April 2024 18:25 Wib

Pemko Palangka Raya tidak terapkan WFH ASN usai libur Lebaran 2024

16 April 2024 18:21 Wib

Wabup minta pegawai Pemkab Gumas bekerja lebih semangat usai libur Lebaran

16 April 2024 18:08 Wib
Terpopuler

Kalteng harus berani mencari pemimpin terbaik di Pilkada 2024

Kabar Daerah - 29 April 2024 15:52 Wib

HUT Otonomi ke-28 harus semakin memperkokoh komitmen membangun daerah

Kabar Daerah - 25 April 2024 18:16 Wib

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Jubair Arifin siap maju Pilkada di Kotawaringin Barat

Kabar Daerah - 27 April 2024 17:32 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 4 jam lalu