Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Wahid Yusuf meminta kepada masyarakat tidak panik menghadapi kembali meningkatnya kasus COVID-19 di daerah setempat.
"Masyarakat jangan panik dengan meningkatnya COVID-19 di daerah kita. Hal yang diutamakan dalam menghadapi situasi ini adalah upaya pencegahannya serta antisipasinya agar ini bisa ditangani," kata Wahid di Palangka Raya, Senin.
Menurutnya, agar wabah yang sangat meresahkan masyarakat itu bisa ditekan, maka masyarakat dan pemerintah setempat harus berkolaborasi dengan baik dalam melakukan upaya-upaya pencegahan tersebut.
Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas. Selain itu, perlu benar-benar mengatur jumlah orang yang berada di dalam ruangan, baik di perkantoran maupun di tempat usaha.
"Jangan sampai kita mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi seperti ini. Apalagi kasus COVID-19 setiap minggunya terus bertambah dan jumlahnya sudah mencapai puluhan orang yang diduga terpapar," tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta agar tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya juga harus gencar melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan di tengah kondisi seperti ini.
Baca juga: Kalteng tingkatkan deteksi COVID-19 pelaku perjalanan dengan tes acak
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 diminta terus gencar melakukan razia masker di sejumlah titik serta tempat hiburan malam, sehingga penyebaran wabah COVID-19 benar-benar dapat ditekan sesuai harapan bersama.
"Semoga saja usaha dan upaya yang nantinya dilakukan menanggapi prediksi adanya gelombang ketiga terkait wabah ini, segera terselesaikan dengan baik," harapnya.
Sementara itu vaksinasi dosis ketiga di Kota Palangka Raya, terus dilaksanakan di sejumlah lokasi. Hal tersebut dilakukan bertujuan agar "herd immunity" atau kekebalan tubuh manusia tetap bagus, sehingga tidak mudah diserang virus mematikan tersebut.
Kegiatan vaksinasi yang digaungkan, tidak hanya para lansia, remaja dan dewasa, tetapi juga terhadap anak-anak usia 6-11 tahun.
Baca juga: Gubernur perketat ketentuan perjalanan dinas ASN Pemprov Kalteng
Baca juga: Kasus aktif COVID-19 Kalteng capai 207 orang
Baca juga: Kemenkumham Kalteng gelar pengobatan massal bagi warga binaan