Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Tengah Ilham Djaya meminta jajaran di provinsi setempat terus meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengetahuan (WTP).
"Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng, agar dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan prosedur yang benar," kata Ilham di Palangka Raya, Selasa.
Pernyataan itu diungkapkan dia usai mengikuti secara daring kegiatan "entry meeting" pemeriksaan Badan Pengelola Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Kemenkumham tahun 2021.
Predikat WTP bukanlah tujuan akhir. Namun, pemerintah ingin agar uang rakyat dikelola dan digunakan dengan transparan dan akuntabel sehingga setiap rupiah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu, pada acara yang digelar virtual secara nasional itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, sebagai wujud nyata dan komitmen, Kemenkumham menyelenggarakan administrasi pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dia menerangkan, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 36, menuntut semua entitas untuk melakukan penerapan pelaporan keuangan berbasis aktual. Artinya, bahwa laporan keuangan yang dibuat harus terukur dan dapat dievaluasi.
"Predikat WTP adalah keharusan yang harus didapatkan oleh semua entitas, karena opini ini akan diterbitkan apabila laporan keuangan telah sesuai dengan prinsip akuntansi," kata Yasonna.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng tiadakan dinas luar daerah cegah penyebaran COVID-19
Anggota I BPK, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto mengatakan, melaksanakan pemeriksaan "entry meeting" adalah salah satu tahap penting, yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan.
Dia menerangkan, "entry meeting" merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan, yang bertujuan untuk menjalin komunikasi awal, antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Namun, kali difokuskan pada pemeriksaan atas laporan keuangan. Hasilnya nantinya akan berupa opini.
"Kami harap Kementerian Hukum dan HAM RI agar mempertahankan Opini WTP yang diperoleh tahun sebelumnya. Tindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan BPK dalam memperbaiki kelemahan-kelemahan SPI. Selalu berikan inovasi untuk pengelolaan keuangan negara yang lebih baik," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng gelar pengobatan massal bagi warga binaan
Baca juga: Lapas Palangka Raya ditarget raih WBK pada 2022
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham: Minimalkan penyebaran COVID-19 dengan olahraga
"Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng, agar dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan prosedur yang benar," kata Ilham di Palangka Raya, Selasa.
Pernyataan itu diungkapkan dia usai mengikuti secara daring kegiatan "entry meeting" pemeriksaan Badan Pengelola Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Kemenkumham tahun 2021.
Predikat WTP bukanlah tujuan akhir. Namun, pemerintah ingin agar uang rakyat dikelola dan digunakan dengan transparan dan akuntabel sehingga setiap rupiah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu, pada acara yang digelar virtual secara nasional itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, sebagai wujud nyata dan komitmen, Kemenkumham menyelenggarakan administrasi pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dia menerangkan, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 36, menuntut semua entitas untuk melakukan penerapan pelaporan keuangan berbasis aktual. Artinya, bahwa laporan keuangan yang dibuat harus terukur dan dapat dievaluasi.
"Predikat WTP adalah keharusan yang harus didapatkan oleh semua entitas, karena opini ini akan diterbitkan apabila laporan keuangan telah sesuai dengan prinsip akuntansi," kata Yasonna.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng tiadakan dinas luar daerah cegah penyebaran COVID-19
Anggota I BPK, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto mengatakan, melaksanakan pemeriksaan "entry meeting" adalah salah satu tahap penting, yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan.
Dia menerangkan, "entry meeting" merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan, yang bertujuan untuk menjalin komunikasi awal, antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Namun, kali difokuskan pada pemeriksaan atas laporan keuangan. Hasilnya nantinya akan berupa opini.
"Kami harap Kementerian Hukum dan HAM RI agar mempertahankan Opini WTP yang diperoleh tahun sebelumnya. Tindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan BPK dalam memperbaiki kelemahan-kelemahan SPI. Selalu berikan inovasi untuk pengelolaan keuangan negara yang lebih baik," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng gelar pengobatan massal bagi warga binaan
Baca juga: Lapas Palangka Raya ditarget raih WBK pada 2022
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham: Minimalkan penyebaran COVID-19 dengan olahraga