Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada DPRD setempat sebagai dasar hukum pengaturan pengelolaan limbah di daerah ini.
"Perlu ada peraturan daerah yang mengatur tentang sistem pengelolaan air limbah domestik yang diolah melalui sistem pengelolaan air limbah domestik setempat dan sistem terpusat," kata Wakil Bupati Irawati di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikannya saat penyampaian raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie. Penyampaian ini menjadi awal tahapan pembentukan peraturan daerah tersebut.
Irawati menjelaskan, kemajuan pembangunan yang terus berkembang secara pesat yang diikuti dengan peningkatan laju pertumbuhan penduduk, mengandung risiko yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Kegiatan membuang air limbah domestik bisa berpengaruh terhadap fungsi ekosistem sehingga menjadi terganggu dan tidak berfungsi sesuai peruntukannya.
Hal ini berpengaruh terhadap keberadaan sumber daya air. Pembuangan air limbah domestik tersebut ke sungai atau sumber air akan mengakibatkan pencemaran sehingga kualitas sumber daya air akan semakin menurun.
Baca juga: Pemkab Kotim boyongan ke DPRD Kalteng sampaikan usulan pembangunan
Hal ini memberikan dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama terkait dengan kesehatan masyarakat.
Menurut Irawati, saat ini sebagian besar air limbah domestik yang berasal dari aktivitas rumah tangga, mandi, cuci dan dapur, masih dibuang langsung ke saluran drainase atau sungai. Hal ini merupakan salah satu penyebab terjadinya pencemaran sungai.
Tujuan pengelolaan air limbah domestik antara lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan lingkungan dan masyarakat, melindungi sumber daya alam, melindungi fasilitas sosial ekonomi dan menunjang pembangunan sektor strategis.
Untuk mencapai hal tersebut, sistem pengelolaan air limbah domestik memiliki lima komponen subsistem yang saling terkait yang didukung peraturan bagi seluruh stake holders meliputi aspek teknik operasional, kelembagaan, pembiayaan, peraturan dan peran serta masyarakat.
Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pengelolaan air limbah domestik, maka dibutuhkan adanya suatu aturan yang menjadi dasar ataupun pedoman bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan air limbah domestik.
Baca juga: Kekurangan armada sampah di Kotim harus segera diatasi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dan strategis. Peran tersebut sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan program program yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan di bidang air limbah, khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan konkuren pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Tujuan selanjutnya diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat dan masyarakat produktif melalui kesadaran dan kepedulian dari pemerintah, dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup dengan pengelolaan air limbah domestik.
"Kami berharap usulan rancangan peraturan daerah ini dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Mudah-mudahan ini membawa manfaat untuk kita semua," demikian Irawati.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie mengatakan, rancangan peraturan daerah tersebut segera dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas lebih lanjut. Nantinya akan disampaikan kepada seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna untuk mendapat persetujuan bersama.
Baca juga: Legislator soroti kurangnya pengawasan HTR di Kotim
Baca juga: DPRD Kotim pelajari LKPJ Bupati terkait pembangunan di tengah pandemi
Baca juga: Ketua DPRD Kotim minta normalisasi sungai dilakukan optimal
"Perlu ada peraturan daerah yang mengatur tentang sistem pengelolaan air limbah domestik yang diolah melalui sistem pengelolaan air limbah domestik setempat dan sistem terpusat," kata Wakil Bupati Irawati di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikannya saat penyampaian raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie. Penyampaian ini menjadi awal tahapan pembentukan peraturan daerah tersebut.
Irawati menjelaskan, kemajuan pembangunan yang terus berkembang secara pesat yang diikuti dengan peningkatan laju pertumbuhan penduduk, mengandung risiko yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Kegiatan membuang air limbah domestik bisa berpengaruh terhadap fungsi ekosistem sehingga menjadi terganggu dan tidak berfungsi sesuai peruntukannya.
Hal ini berpengaruh terhadap keberadaan sumber daya air. Pembuangan air limbah domestik tersebut ke sungai atau sumber air akan mengakibatkan pencemaran sehingga kualitas sumber daya air akan semakin menurun.
Baca juga: Pemkab Kotim boyongan ke DPRD Kalteng sampaikan usulan pembangunan
Hal ini memberikan dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama terkait dengan kesehatan masyarakat.
Menurut Irawati, saat ini sebagian besar air limbah domestik yang berasal dari aktivitas rumah tangga, mandi, cuci dan dapur, masih dibuang langsung ke saluran drainase atau sungai. Hal ini merupakan salah satu penyebab terjadinya pencemaran sungai.
Tujuan pengelolaan air limbah domestik antara lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan lingkungan dan masyarakat, melindungi sumber daya alam, melindungi fasilitas sosial ekonomi dan menunjang pembangunan sektor strategis.
Untuk mencapai hal tersebut, sistem pengelolaan air limbah domestik memiliki lima komponen subsistem yang saling terkait yang didukung peraturan bagi seluruh stake holders meliputi aspek teknik operasional, kelembagaan, pembiayaan, peraturan dan peran serta masyarakat.
Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pengelolaan air limbah domestik, maka dibutuhkan adanya suatu aturan yang menjadi dasar ataupun pedoman bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan air limbah domestik.
Baca juga: Kekurangan armada sampah di Kotim harus segera diatasi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dan strategis. Peran tersebut sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan program program yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan di bidang air limbah, khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan konkuren pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Tujuan selanjutnya diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat dan masyarakat produktif melalui kesadaran dan kepedulian dari pemerintah, dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup dengan pengelolaan air limbah domestik.
"Kami berharap usulan rancangan peraturan daerah ini dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Mudah-mudahan ini membawa manfaat untuk kita semua," demikian Irawati.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie mengatakan, rancangan peraturan daerah tersebut segera dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas lebih lanjut. Nantinya akan disampaikan kepada seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna untuk mendapat persetujuan bersama.
Baca juga: Legislator soroti kurangnya pengawasan HTR di Kotim
Baca juga: DPRD Kotim pelajari LKPJ Bupati terkait pembangunan di tengah pandemi
Baca juga: Ketua DPRD Kotim minta normalisasi sungai dilakukan optimal