Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berharap penerapan dana bagi hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit segera terwujud sehingga dapat mendukung keuangan daerah dalam peningkatan pembangunan.
"Selama ini pemasukan dari perkebunan kelapa sawit masuk ke pemerintah pusat. Makanya kita tentu berharap DBH itu bisa segera terwujud karena itu akan sangat membantu kita di daerah," kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hairis Salamad di Sampit, Rabu.
Rumusan DBH kelapa sawit merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 5 Januari 2022.
Saat ini pemerintah sedang menggodok aturan turunannya berupa peraturan pemerintah. Salah satu yang sedang dibahas secara rinci adalah mekanisme DBH kelapa sawit.
Kotawaringin Timur sebagai kabupaten dengan luas perkebunan kelapa sawit terbesar, sangat berharap DBH kelapa sawit segera terwujud. Selama ini sebagai daerah penghasil, kabupaten ini hanya mendapat dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ada di areal perusahaan.
Baca juga: Masyarakat di utara Kotim berharap percepatan pemerataan jaringan listrik
Gencarnya tuntutan agar daerah juga mendapat DBH kelapa sawit karena aktivitas perkebunan ini berada di daerah. Selain itu, daerah juga merasakan dampak aktivitas perkebunan kelapa sawit seperti laju kerusakan infrastruktur dan dampak ikutan lainnya.
Untuk itulah selama ini banyak daerah penghasil sawit di Indonesia menyampaikan tuntutan serupa yaitu diberikannya dana bagi hasil. Jika itu terwujud, diyakini akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kotawaringin Timur.
"Kita berharap sektor perkebunan kelapa sawit ini berkontribusi besar secara langsung terhadap daerah sehingga dampaknya secara signifikan juga akan dirasakan oleh masyarakat dan daerah kita," ujar Hairis.
Lebih jauh politisi PAN mendorong pemerintah kabupaten menggali potensi PAD lain di sektor perkebunan kelapa sawit. Dia yakin banyak potensi yang bisa digali seperti retribusi maupun kerja sama melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan keuangan desa harus diefektifkan untuk kepentingan masyarakat
Baca juga: Soroti pelayanan di puskesmas, ini saran Legislator Kotim
Baca juga: Perlu konsistensi bantu UMKM lokal Kotim
"Selama ini pemasukan dari perkebunan kelapa sawit masuk ke pemerintah pusat. Makanya kita tentu berharap DBH itu bisa segera terwujud karena itu akan sangat membantu kita di daerah," kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hairis Salamad di Sampit, Rabu.
Rumusan DBH kelapa sawit merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 5 Januari 2022.
Saat ini pemerintah sedang menggodok aturan turunannya berupa peraturan pemerintah. Salah satu yang sedang dibahas secara rinci adalah mekanisme DBH kelapa sawit.
Kotawaringin Timur sebagai kabupaten dengan luas perkebunan kelapa sawit terbesar, sangat berharap DBH kelapa sawit segera terwujud. Selama ini sebagai daerah penghasil, kabupaten ini hanya mendapat dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ada di areal perusahaan.
Baca juga: Masyarakat di utara Kotim berharap percepatan pemerataan jaringan listrik
Gencarnya tuntutan agar daerah juga mendapat DBH kelapa sawit karena aktivitas perkebunan ini berada di daerah. Selain itu, daerah juga merasakan dampak aktivitas perkebunan kelapa sawit seperti laju kerusakan infrastruktur dan dampak ikutan lainnya.
Untuk itulah selama ini banyak daerah penghasil sawit di Indonesia menyampaikan tuntutan serupa yaitu diberikannya dana bagi hasil. Jika itu terwujud, diyakini akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kotawaringin Timur.
"Kita berharap sektor perkebunan kelapa sawit ini berkontribusi besar secara langsung terhadap daerah sehingga dampaknya secara signifikan juga akan dirasakan oleh masyarakat dan daerah kita," ujar Hairis.
Lebih jauh politisi PAN mendorong pemerintah kabupaten menggali potensi PAD lain di sektor perkebunan kelapa sawit. Dia yakin banyak potensi yang bisa digali seperti retribusi maupun kerja sama melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan keuangan desa harus diefektifkan untuk kepentingan masyarakat
Baca juga: Soroti pelayanan di puskesmas, ini saran Legislator Kotim
Baca juga: Perlu konsistensi bantu UMKM lokal Kotim