Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas dengan baik tanpa harus berpikir ingin cepat minta pindah tugas ke kota.
"Saya harap betah. Jangan nanti beberapa bulan sudah kasak-kusuk minta pindah ke kota. Sesuai aturan, 10 tahun baru bisa pindah, kecuali mengikuti suami atau ada alasan yang diperbolehkan," kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Penegasan itu disampaikan Halikinnor usai melantik 138 pejabat fungsional. Sebagian besar dari mereka akan bertugas di kecamatan-kecamatan yang jauh dari ibu kota kabupaten.
Halikinnor tidak menampik bahwa selama ini sudah sering ada ASN meminta pindah tugas atau dititip ke instansi di kota. Ini sangat disayangkan karena sejak awal mendaftar mereka sudah mengetahui di mana nantinya mereka akan ditugaskan.
Penambahan ASN di kecamatan-kecamatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jika kemudian ASN tersebut minta pindah ke kota maka masyarakat yang akan dirugikan karena pelayanan akan kembali kurang optimal.
Untuk itulah Halikinnor mengimbau seluruh ASN untuk mencintai pekerjaan sehingga tidak merasa berat. Setiap ASN harus bersyukur karena telah mendapat kesempatan berharga menjalani profesi yang diidam-idamkan banyak orang sehingga seharusnya mereka menjalankan tugas dengan baik.
"Saya dulu juga merintis jadi ASN dari bawah. Sekarang ini ASN lebih mudah menjalankan tugas karena kemajuan teknologi. Bahkan bisa lewat handphone. Kita juga terus memperjuangkan supaya tidak ada lagi desa yang blankspot atau tanpa signal selular," demikian Halikinnor.
Baca juga: Empat pengusaha bersaing jadi ketua Kadin Kotim
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur Kamaruddin menyebutkan, sebanyak 138 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik dalam jabatan fungsional tersebut merupakan hasil seleksi 2020 lalu yang kemudian diangkat pada Februari 2022.
Para ASN itu menempati berbagai jabatan fungsional seperti analis, asesor, penyuluh pertanian, dokter, bidan, perawat, asisten apoteker, guru dan kepala sekolah. Sesuai ketentuan, formasi fungsional harus dilantik.
Berdasarkan aturan, mereka tidak boleh mengusulkan pindah tugas dalam waktu 10 tahun. Pengecualian bisa diberikan jika ada alasan yang dinilai telat seperti mengikuti suami maupun dipromosikan ke jabatan tertentu, namun bukan minta pindah tugas.
"Ada sanksi bagi ASN yang mangkir. Tiga hari tidak masuk berturut-turut maka bisa diberi sanksi disiplin ringan. Kalau sampai tidak masuk kerja 10 hari tanpa alasan yang sah maka bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian Kamaruddin.
Baca juga: Kerugian akibat kebakaran di Sampit capai Rp15,2 miliar
Baca juga: Legislator Kotim dorong peningkatan bantuan untuk petani
Baca juga: Pemkab Kotim tambah bantuan ekskavator untuk 12 kecamatan
"Saya harap betah. Jangan nanti beberapa bulan sudah kasak-kusuk minta pindah ke kota. Sesuai aturan, 10 tahun baru bisa pindah, kecuali mengikuti suami atau ada alasan yang diperbolehkan," kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Penegasan itu disampaikan Halikinnor usai melantik 138 pejabat fungsional. Sebagian besar dari mereka akan bertugas di kecamatan-kecamatan yang jauh dari ibu kota kabupaten.
Halikinnor tidak menampik bahwa selama ini sudah sering ada ASN meminta pindah tugas atau dititip ke instansi di kota. Ini sangat disayangkan karena sejak awal mendaftar mereka sudah mengetahui di mana nantinya mereka akan ditugaskan.
Penambahan ASN di kecamatan-kecamatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jika kemudian ASN tersebut minta pindah ke kota maka masyarakat yang akan dirugikan karena pelayanan akan kembali kurang optimal.
Untuk itulah Halikinnor mengimbau seluruh ASN untuk mencintai pekerjaan sehingga tidak merasa berat. Setiap ASN harus bersyukur karena telah mendapat kesempatan berharga menjalani profesi yang diidam-idamkan banyak orang sehingga seharusnya mereka menjalankan tugas dengan baik.
"Saya dulu juga merintis jadi ASN dari bawah. Sekarang ini ASN lebih mudah menjalankan tugas karena kemajuan teknologi. Bahkan bisa lewat handphone. Kita juga terus memperjuangkan supaya tidak ada lagi desa yang blankspot atau tanpa signal selular," demikian Halikinnor.
Baca juga: Empat pengusaha bersaing jadi ketua Kadin Kotim
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur Kamaruddin menyebutkan, sebanyak 138 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik dalam jabatan fungsional tersebut merupakan hasil seleksi 2020 lalu yang kemudian diangkat pada Februari 2022.
Para ASN itu menempati berbagai jabatan fungsional seperti analis, asesor, penyuluh pertanian, dokter, bidan, perawat, asisten apoteker, guru dan kepala sekolah. Sesuai ketentuan, formasi fungsional harus dilantik.
Berdasarkan aturan, mereka tidak boleh mengusulkan pindah tugas dalam waktu 10 tahun. Pengecualian bisa diberikan jika ada alasan yang dinilai telat seperti mengikuti suami maupun dipromosikan ke jabatan tertentu, namun bukan minta pindah tugas.
"Ada sanksi bagi ASN yang mangkir. Tiga hari tidak masuk berturut-turut maka bisa diberi sanksi disiplin ringan. Kalau sampai tidak masuk kerja 10 hari tanpa alasan yang sah maka bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian Kamaruddin.
Baca juga: Kerugian akibat kebakaran di Sampit capai Rp15,2 miliar
Baca juga: Legislator Kotim dorong peningkatan bantuan untuk petani
Baca juga: Pemkab Kotim tambah bantuan ekskavator untuk 12 kecamatan