Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengingatkan sekaligus meminta pemerintah pusat, terkhusus Otorita Ibu Kota Negara, agar dalam menyelesaikan konsensual konfilk di IKN Nusantara, menganut prinsip win-win solution atau solusi menang-menang.
Penyelesaian sengketa tanah di lokasi IKN Nusantara pun harapannya dilakukan lewat proses peradilan litigasi ataupun arbitrase, kata Teras Narang melalui rilis diterima di Palangka Raya, Kamis.
"Pemerintah Pusat juga harus memberikan panduan secara jelas dan terperinci, agar pemerintahan yang akan datang menjadi mudah dalam melanjutkan agenda pembangunan," ucapnya.
Senator asal Kalimantan Tengah itu menyebut, segenap pimpinan dan anggota DPD RI berkepentingan menjaga pembangunan yang terintegrasi di seluruh pulau Kalimantan. Hal itu sebagai upaya mencegah sekaligus menghindari terjadinya kesenjangan di Pulau Kalimantan, yang menjadi lokasi IKN Nusantara.
"Sebagai orang yang lahir di Pulai Kalimantan, saya mengingatkan masyarakat Suku Dayak di wilayah IKN Nusantara jangan hanya dijadikan penonton. Mereka harus diberi peran dalam pembangunan," kata Teras Narang.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu membenarkan bahwa dirinya bersama Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Joko Subagyo, menjadi narasumber dalam webinar bertajuk Problematika Pembangunan IKN dan Peralihan Hak atas Tanah Untuk Kepentingan Umum yang digelar Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Teras Narang mengatakan, salam webinar itu Joko Subagyo ada menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah memiliki payung hukum untuk pengadaan tanah di wilayah IKN. Meski demikian, disebut bahwa secara prinsip pemerintah akan melakukan pengadaan dengan menimbang kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat adat yang ada di wilayah IKN.
"Langkah itu menurut Joko sebagai upaya pemerintah mencegah terjadinya pengalihan tanah dari masyarakat kepada pihak lain," beber dia.
Baca juga: Cegah kesenjangan, Teras minta pembangunan di IKN tidak tergesa-gesa
Selain itu, pemerintah disebut akan menghormati hak masyarakat yang telah memiliki bukti kepemilikan lahan. Apalagi jika peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang yang disiapkan pemerintah.
Joko menegaskan bahwa pembebasan lahan hanya akan dilakukan dalam kondisi pembangunan yang memang mendesak dan benar-benar membutuhkan lahan dimaksud. Dengan penggantian yang disebut tidak akan merugikan masyarakat.
"Saya berharap problematika pertanahan di wilayah IKN sungguh tidak akan menimbulkan marginalisasi bagi masyarakat. Sehingga kebijakan pengadaan tanah diharapkan cermat, tepat, serta memberi manfaat bagi masyarakat," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang: Kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia langkah positif menuju G20
Baca juga: Dikunjungi Wamenker, Teras minta ada perubahan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan
Baca juga: Teras Narang tawarkan konsep empat kekuatan menghadapi tantangan zaman
Baca juga: Bertemu diaspora asal Kalteng, Teras Narang sampaikan konsep HE4F
Penyelesaian sengketa tanah di lokasi IKN Nusantara pun harapannya dilakukan lewat proses peradilan litigasi ataupun arbitrase, kata Teras Narang melalui rilis diterima di Palangka Raya, Kamis.
"Pemerintah Pusat juga harus memberikan panduan secara jelas dan terperinci, agar pemerintahan yang akan datang menjadi mudah dalam melanjutkan agenda pembangunan," ucapnya.
Senator asal Kalimantan Tengah itu menyebut, segenap pimpinan dan anggota DPD RI berkepentingan menjaga pembangunan yang terintegrasi di seluruh pulau Kalimantan. Hal itu sebagai upaya mencegah sekaligus menghindari terjadinya kesenjangan di Pulau Kalimantan, yang menjadi lokasi IKN Nusantara.
"Sebagai orang yang lahir di Pulai Kalimantan, saya mengingatkan masyarakat Suku Dayak di wilayah IKN Nusantara jangan hanya dijadikan penonton. Mereka harus diberi peran dalam pembangunan," kata Teras Narang.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu membenarkan bahwa dirinya bersama Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Joko Subagyo, menjadi narasumber dalam webinar bertajuk Problematika Pembangunan IKN dan Peralihan Hak atas Tanah Untuk Kepentingan Umum yang digelar Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Teras Narang mengatakan, salam webinar itu Joko Subagyo ada menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah memiliki payung hukum untuk pengadaan tanah di wilayah IKN. Meski demikian, disebut bahwa secara prinsip pemerintah akan melakukan pengadaan dengan menimbang kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat adat yang ada di wilayah IKN.
"Langkah itu menurut Joko sebagai upaya pemerintah mencegah terjadinya pengalihan tanah dari masyarakat kepada pihak lain," beber dia.
Baca juga: Cegah kesenjangan, Teras minta pembangunan di IKN tidak tergesa-gesa
Selain itu, pemerintah disebut akan menghormati hak masyarakat yang telah memiliki bukti kepemilikan lahan. Apalagi jika peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang yang disiapkan pemerintah.
Joko menegaskan bahwa pembebasan lahan hanya akan dilakukan dalam kondisi pembangunan yang memang mendesak dan benar-benar membutuhkan lahan dimaksud. Dengan penggantian yang disebut tidak akan merugikan masyarakat.
"Saya berharap problematika pertanahan di wilayah IKN sungguh tidak akan menimbulkan marginalisasi bagi masyarakat. Sehingga kebijakan pengadaan tanah diharapkan cermat, tepat, serta memberi manfaat bagi masyarakat," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang: Kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia langkah positif menuju G20
Baca juga: Dikunjungi Wamenker, Teras minta ada perubahan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan
Baca juga: Teras Narang tawarkan konsep empat kekuatan menghadapi tantangan zaman
Baca juga: Bertemu diaspora asal Kalteng, Teras Narang sampaikan konsep HE4F