Pulang Pisau (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau (Pulpis) Kalimantan Tengah, AKBP Iqbal Sengaji mengatakan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan pelaku berinisial SR (21) kepada neneknya Poniyem (69) di Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu, dilatarbelakangi berkaitan dengan dendam lama, karena merasa sering dipukul semasa kecil serta konflik keluarga yang tidak menyetujui pernikahan kedua orang tuanya.
“Motif dendam dalam kasus ini menegaskan bahwa permasalahan keluarga sering menjadi pemicu yang berujung pada kekerasan,” kata Iqbal saat jumpa pers,Jumat.
Iqbal mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada SR, dirinya mengaku telah merencanakan perbuatannya sejak tanggal 2 September 2025 hingga akhirnya pada 4 September 2025 lalu terjadi peristiwa pembunuhan tersebut.
“Pengakuan tersangka menunjukkan adanya niat yang muncul sejak dua hari sebelum kejadian. Hal ini menjadi bahan pendalaman penyidik dalam menentukan apakah unsur perencanaan memenuhi syarat penerapan pasal 340 KUHP," kata Iqbal.
Baca juga: Polisi periksa kejiwaan cucu bunuh nenek di Pulang Pisau
Iqbal menegaskan kasus ini tercatat dalam laporan polisi dasar B-04/9/2025 di SPKT Unit Reskrim Polsek Pandih Batu. Pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain.
"Pasal 338 KUHP jelas mengatur ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Iqbal menjelaskan, saat kejadian pelaku memanfaatkan kondisi ketika kakek korban pergi ke ladang. Pelaku mengikat tangan korban, menutup matanya, lalu memukul dengan palu atau martil dan cangkul hingga korban meninggal di tempat.
“Pelaku juga memanfaatkan kelemahan fisik korban yang sudah berusia lanjut," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah palu atau martil bergagang besi, cangkul, tali nilon biru, serta sejumlah pakaian dengan bercak darah. Semua barang bukti kini disita dan masuk daftar pemberkasan penyidik.
Baca juga: Seorang nenek di Pulang Pisau diduga dibunuh cucunya gara-gara tanah
Kasat Reskrim AKP Sugiharso menambahkan pelaku berinisial SR diketahui tinggal di alamat yang sama dengan korban. Terkait ada keterangan lain mengenai kalung, dijelsakan Sugiharso bahwa pelaku pernah mengambil kalung milik korban yang sampai sekarang tidak pernah ditemukan dan juga menjadi salah satu isu pemicu konflik yang akhirnya menimbulkan aksi kekerasan.
“Permasalahan itu berkembang menjadi salah satu pemicu, meskipun tetap ada motif dendam sejak lama.” jelas Sugiharso.
Sugiharso juga menjelaskan pelaku berani melakukan tindakan ini karena mengetahui korban sedang sakit stroke. Pemeriksaan kejiwaan sementara menyebut kondisi psikologis tersangka masih normal, meski pemantauan lanjutan tetap dilakukan.
Baca juga: Polres Pulang Pisau ungkap empat kasus narkoba
Dirinya mengatakan fakta lain, pelaku diketahui sedang hamil tujuh bulan. Ia menyampaikan penyidik masih berupaya mencari keberadaan suami siri serta orang tuanya yang sulit dihubungi.
“Kami berupaya menyelesaikan pemberkasan secepatnya sebelum ia melahirkan. Hal ini penting agar penanganan tahanan dan pengaturan keamanan bisa disesuaikan dengan kebutuhannya nanti.” tambahnya.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP terkait perencanaan pembunuhan, dan mengumpulkan minimal dua alat bukti tambahan.
“Selanjutnya kami segera kumpulkan minimal dua alat bukti tambahan untuk menguatkan unsur perencanaan," demikian Sugiharso.
Baca juga: Kapolres Pulang Pisau pastikan situasi tetap aman dan kondusif
