Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pemuda bernama Alvaro Jordan (23), nekat membunuh seorang wanita yang tengah hamil empat bulan bernama Nurmaliza dan membuang mayatnya di Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (12/5/2025).
"Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kami Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Polda Yogyakarta, berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Kulon Progo, Yogtakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Jumat.
Baca juga: Penemuan mayat di pinggir jalan Pulpis, polisi ringkus pelaku di Yogyakarta
Dia mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal pada saat korban yang tengah hamil empat bulan sedang bersama pelaku di sebuah kos-kosan di Kota Palangka Raya.
Namun akibat suatu permasalahan, tiba-tiba korban merasa cemburu terhadap pelaku sehingga membuat keduanya terlibat cekcok adu mulut.
"Pelaku yang kesal kemudian memukul korban, mencekik dan membekap hingga korban meninggal dunia. Pada malam setelah kejadian itu, kemudian tersangka membuang jasad korban di tepi jalan tempat dimana mayat korban ditemukan," ucapnya.
Baca juga: Sebanyak 27 pelaku penjarah sawit di Kalteng ditetapkan jadi tersangka
Nuredy mengungkapkan, antara tersangka dan korban terdapat hubungan asmara namun bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.
Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri ke Yogyakarta dan meninggalkan pekerjaannya sebagai seorang barista di salah satu toko kopi di Kota Palangka Raya.
"Namun kami bersyukur dalam dua hari kami berhasil mengungkap pembunuhan ini dan meringkus tersangka yang dibantu oleh Polda Yogyakarta," ujarnya.
Baca juga: Polda Kalteng panggil Ketua GRIB Jaya terkait penyegelan perusahaan di Barsel
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dalam menindak tegas para pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pelaku menggunakan roda empat dan sudah kita sita juga. Saat pergi ke Yogyakarta, mobil yang digunakan ditinggal di bandara Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan,” demikian Nuredy.
Baca juga: Maraknya penjarahan sawit di Kalteng, polisi amankan 29 pelaku
Baca juga: Penyegelan perusahaan oleh Grib Kalteng di Barsel bakal ditindak tegas Polda
Baca juga: Polda Kalteng minta masyarakat waspada aksi premanisme berkedok ormas