Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, menetapkan sebanyak 27 dari 29 terduga pelaku sebagai tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL) yang beroperasi di Kabupaten Seruyan.
"Awalnya kami berhasil mengamankan 29 terduga pelaku, dengan inisial M, D , J, A, H, D, M, S, J, H, J, E, E, M, J, B, D, M, M, S, J, P, B, M, S, S, H, P, S," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Selasa.
Kemudian, lanjut dia, setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan, terduga pelaku M dan H dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga keduanya dibebaskan. Di mana dalam melakukan aksinya para tersangka secara sewenang-wenang masuk ke lahan sawit PT AKPL menggunakan beberapa kendaraan dan menjarah sawit.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit pickup berisi muatan TBS sawit, satu pickup kosong, delapan buah egrek, delapan buah tojok dan satu buah cangkul," beber dia.
Iwan mengungkapkan, seiring berjalannya proses penyelidikan, kerabat serta keluarga para tersangka turut melakukan tindakan pembakaran pos portal dan sejumlah bangunan hingga menahan petugas keamanan perusahaan untuk menekan kepolisian membebaskan para pelaku penjarahan.
Namun pihak Polda Kalteng tetap melakukan proses penindakan yang tegas kepada para tersangka serta melakukan upaya pembebasan terhadap petugas keamanan yang sempat ditahan oleh keluarga dan kerabat tersangka.
Baca juga: Maraknya penjarahan sawit di Kalteng, polisi amankan 29 pelaku
"Termasuk menyandera salah satu satpam. Penyanderaan sudah dilakukan tindakan oleh tim yang dikerahkan ke lokasi kejadian dan kini satpam itu telah dibebaskan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menambahkan, dari 27 tersangka tersebut, enam tersangka di antaranya positif narkoba usai dilakukan tes urine. Keenam tersangka yang terbukti positif narkoba tersebut mengaku, hasil dari menjarah TBS sawit tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
"Saat ini untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tengah dilakukan proses penyelidikan oleh rekan-rekan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng," demikian Nuredy.
Baca juga: Bupati Kotim akui penurunan produksi berdampak besar pada DBH sawit
Baca juga: 'May Day' di Kalteng suarakan perlindungan bagi buruh sawit
Baca juga: Ketua Gapki Kalteng: Produktivitas sawit mengalami penurunan