'May Day' di Kalteng suarakan perlindungan bagi buruh sawit

id pemprov kalteng, may day, hari buruh, kalimantan tengah, buruh sawit, palangkaraya, upah buruh, kenaikkan upah, kesejahteraan buruh

'May Day' di Kalteng suarakan perlindungan bagi buruh sawit

Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Kalimantan Tengah melakukan aksi dalam rangka memperingati Hari Buruh di depan kantor gubernur, diterima oleh jajaran pemprov dan mendapat pengawalan Polisi, Palangka Raya, Kamis (1/5/2025). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025 atau yang juga dikenal dengan istilah 'May Day' di Kota Palangka Raya ditandai dengan aksi turun ke jalan oleh massa yang mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).

Massa yang terdiri dari para mahasiswa dan lainnya ini tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Kalimantan Tengah, dengan koordinator lapangan Dida Pramida, dan disambut jajaran pemprov yakni Plt Sekda Leonard S. Ampung beserta lainnya.

Dida bersama lainnya dalam aksi ini menyampaikan berbagai hal dan di antaranya berkaitan dengan kondisi kesejahteraan buruh, yakni pada sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah yang mereka nilai pada 2025 masih menghadapi tantangan signifikan.

"Kami menuntut diberikannya perlindungan secara khusus terhadap buruh sawit melalui regulasi terpisah, yakni UU Perlindungan Buruh Kepala Sawit," katanya.

Hal itu menjadi salah satu poin dalam tuntutan yang pihaknya sampaikan kepada jajaran Pemprov Kalteng. Kemudian tuntutan lainnya, yakni pemberian sanksi tegas kepada perusahaan perkebunan 'nakal' yang banyak melanggar hukum ketenagakerjaan.

Selanjutnya, mereka juga menuntut kenaikkan upah minimum regional dan revisi skema pengupahan berbasis kebutuhan hidup layak, serta penindakan tegas perusahaan yang tidak ada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Juga meminta penindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak memberikan fasilitas dan layanan kesehatan, mewujudkan segera RUU PPRT atau Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, menolak sistem outsourching dan kontrak seumur hidup, serta beberapa hal lainnya.

Aksi ini berlangsung tertib dan lancar, serta mendapat pengawalan Polisi. Juga turut hadir dari Pemprov Kalteng, Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Maskur, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Farid Wajdi, dan lainnya.


Baca juga: Empat penambang emas di Kapuas tertimbun longsor

Adapun saat menerima tuntutan yang disampaikan massa aksi, Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Maskur mengatakan, pihaknya mengapresiasi gerakan yang diinisiasi para mahasiswa tersebut.

"Ini menunjukkan para mahasiswa peka, mampu bersuara, termasuk memperjuangkan hak-hak buruh," katanya.

Pihaknya menerima tuntutan yang disampaikan massa aksi, dan berjanji menindaklanjutinya sesuai dengan aturan serta kewenangan yang dimiliki.

"Apa yang kami terima pada hari ini juga pastinya akan disampaikan kepada Bapak Gubernur, serta kami tindaklanjuti," tuturnya.

Maskur pun juga menjelaskan, jajaran Pemprov Kalteng selama ini telah dan terus bekerja, salah satunya pengawalan terhadap kebijakan pengupahan di setiap tahunnya.

Diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah pada 2025 yakni sebesar Rp3.473.621,04. Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 dengan formul UMP 2025, yakni UMP 2024 (+) Nilai Kenaikan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan nilai kenaikan UMP 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP 2024, maka mengacu pada poin 1, 2 dan 3 tersebut, untuk UMP Kalteng pada 2025 adalah Rp3.261.616,00 (+) Rp212.005,04 sehingga menjadi Rp3.473.621,04.

Baca juga: Pemkab Gumas berharap berhasil kirim wakil ke Paskibraka Nasional

Baca juga: Baamang bersiap jadi tuan rumah MTQ Kotim

Baca juga: Disnakertrans Kalteng fasilitasi masyarakat akses ratusan lowongan kerja


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.