Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor memerintahkan jajarannya membentuk tim untuk mewujudkan Kota Layak Anak, sekaligus menekan angka kekerasan terhadap anak di daerah ini yang cenderung meningkat. 

"Saya meminta kepada dinas terkait untuk melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak-anak. Kita semua berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap anak khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tekad bersama zerro kasus kekerasan terhadap anak di daerah ini," kata Halikinnor di Sampit, Jumat. 

Hal itu disampaikan Halikinnor saat menghadiri peringatan Hari Anak Nasional 2022 di Sampit. Turut hadir Kapolres AKBP Sarpani, Dandim 1015/Spt Letkol Inf Abdul Hamid, Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Kepala DP3AP2KB Kotawaringin Timur Suparmadi.

Menurut Halikinnor, persoalan terhadap anak masih sering terjadi. Saat ini masih terdapat kasus kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual terhadap anak, perkawinan usia di bawah 19 tahun yang berpotensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. 

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPAPPKB) Kabupaten Kotawaringin Timur, kekerasan terhadap anak pada tahun 2020 sejumlah 10 kasus (orang) dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 18 kasus serta sampai dengan bulan Juni tahun 2022 terjadi 9 kasus kekerasan terhadap anak  

Halikinnor mengajak semua orang untuk menjadikan peringatan Hari Anak Nasional ini sebagai momentum untuk introspeksi. Sebagai pemerintah dan sebagai orang tua juga perlu introspeksi diri apakah kita selama ini sudah memberikan perlindungan kepada anak-anak kita. Orang tua wajib memberikan atau memenuhi hak dan kebutuhan anak-anak. 


Baca juga: Bupati Kotim berharap daerah penghasil sawit dapat DBH lebih besar

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan hak anak, yaitu dengan mewujudkan Kota Layak Anak. 

Ada empat hak anak yang harus dipatuhi yaitu yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang dan hak partisipasi. Semuanya dijabarkan dalam 31 item hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halikinnor meminta kepada kepala perangkat daerah terkait segera membentuk tim pada 2022. Tim harus menyusun langkah-langkah strategis, menyusun kebijakan dan program untuk mewujudkan Kota Layak Anak dan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Seluruh orang tua, para guru dan kita semua untuk membantu tumbuh kembang anak dalam meningkatkan keterampilan dan percaya diri. Perlu juga membimbing anak dalam membuat keputusan yang baik dengan menunjukkan sikap respek dan hormat kepada orang tua dan orang lain.

"Poin penting yang harus menjadi perhatian serius pemerintah, bagaimana anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan hak anak, pemerintah akan terus berupaya dan bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat, perkumpulan dan lain-lain untuk mengatasi  permasalahan tersebut secara berkelanjutan," demikian Halikinnor.

Baca juga: Anak-anak di Kotim sampaikan 10 aspirasi kepada bupati

Baca juga: Pemkab Kotim sewa pesawat untuk kepulangan jamaah haji

Baca juga: Kotim berharap mampu meraih juara umum MTQH XXX Kalteng

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024