Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin.
"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.
A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.
Baca juga: Perlu sanksi tegas di Revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang
Baca juga: Wagub Ahmad Riza tegaskan izin ACT dalam proses dicabut
Baca juga: Manajer Lion Air diperiksa terkait kasus ACT
Baca juga: Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku lelah saat diperiksa terus menerus
"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.
A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.
Baca juga: Perlu sanksi tegas di Revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang
Baca juga: Wagub Ahmad Riza tegaskan izin ACT dalam proses dicabut
Baca juga: Manajer Lion Air diperiksa terkait kasus ACT
Baca juga: Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku lelah saat diperiksa terus menerus