Empat orang ditetapkan tersangka terkait dugaan penyelewengan dana ACT
Senin, 25 Juli 2022 19:26 WIB
Logo ACT yang terpasang di kantor cabang ACT Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/M Riezko Bima Elko P/am.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin.
"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.
A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.
Baca juga: Perlu sanksi tegas di Revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang
Baca juga: Wagub Ahmad Riza tegaskan izin ACT dalam proses dicabut
Baca juga: Manajer Lion Air diperiksa terkait kasus ACT
Baca juga: Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku lelah saat diperiksa terus menerus
"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.
A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.
Baca juga: Perlu sanksi tegas di Revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang
Baca juga: Wagub Ahmad Riza tegaskan izin ACT dalam proses dicabut
Baca juga: Manajer Lion Air diperiksa terkait kasus ACT
Baca juga: Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku lelah saat diperiksa terus menerus
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus internal BNI, dirut pastikan pengembalian dana umat Gereja Aek Nabara Rp28 miliar
21 April 2026 22:40 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB