Bupati Seruyan: Surat terkait kewajiban plasma telah diserahkan ke PT Tapian Nadenggan
Kamis, 25 Agustus 2022 12:47 WIB
Bupati Seruyan Yulhaidir (tengah) saat memimpin rapat evaluasi perijinan PT Tapian Nadenggan, di Kuala Pembuang, (22/8/2022). ANTARA/Radianor.
Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Tim Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelat, telah menyerahkan hasil keputusan rapat berupa berita acara terkait kewajiban PT Tapian Nadenggan melaksanakan plasma 20 persen dari luas lahan sesuai dengan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Berita acara yang diserahkan itu landasannya SK Menteri LHK Nomor 19/Kpts-ll/2001 tanggal 30 Januari 2001 dan SK Menteri LHK Nomor SK.486/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2017 PT Tapian Nadenggan," kata Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Kamis.
Dikatakan, dalam berita acara tersebut, PT Tapian Nadenggan diberikan waktu tujuh hari sejak diterimanya berita acara tersebut yakni tanggal 22 Agustus 2022 untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam berita acara evaluasi perizinan berusaha PT Tapian Nadenggan yang dibuat tanggal 10 Agustus 2022 itu.
Yulhaidir berharap, PT Tapian Nadenggan segera merealisasikan kewajibannya terhadap masyarakat sekitar, karena memang hal tersebut bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat di Seruyan khususnya. Untuk mewujudkan itu tentu harus didukung semua pihak.
"Hal tersebut merupakan kewajiban pihak perusahaan apalagi itu juga sudah tertuang di dalam keputusan menteri, makanya kita minta ini bisa cepat direalisasikan, karena persoalan ini sudah sangat lama," ucapnya.
Baca juga: DPRD minta data pendistribusian BBM bersubsidi untuk nelayan
Yulhaidir yang juga ketua umum Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) menambahkan, tahun 2001 pemerintah pusat melepas sebanyak 11.860 hektar untuk perkebunan kelapa sawit PT Lestari Unggul Jaya yang kemudian di take over oleh PT Tapian Nadenggan dan tertuang bahwa kewajiban memberikan saham 20 persen dari yang dilepaskan.
Kemudian pada tahun 2017 kembali dilepaskan seluas 1.735.91 hektar. Adapun kewajiban perusahaan memberikan plasma 20 persen dari yang dilepaskan.
"Kalau ini bisa direalisasikan kepada masyarakat tentu masyarakat sekitar perusahaan akan lebih sejahtera dan perekonomian mereka juga meningkat," demikian Yulhaidir.
Baca juga: Bupati Seruyan saksikan pembayaran ganti rugi lahan warga dengan perusahaan sawit
Baca juga: Pulihkan ekonomi, Pemkab Seruyan gelar expo dan pasar rakyat
Baca juga: Pastikan hak masyarakat terpenuhi, Bupati Seruyan evaluasi izin PT Tapian Nadenggan
"Berita acara yang diserahkan itu landasannya SK Menteri LHK Nomor 19/Kpts-ll/2001 tanggal 30 Januari 2001 dan SK Menteri LHK Nomor SK.486/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2017 PT Tapian Nadenggan," kata Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Kamis.
Dikatakan, dalam berita acara tersebut, PT Tapian Nadenggan diberikan waktu tujuh hari sejak diterimanya berita acara tersebut yakni tanggal 22 Agustus 2022 untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam berita acara evaluasi perizinan berusaha PT Tapian Nadenggan yang dibuat tanggal 10 Agustus 2022 itu.
Yulhaidir berharap, PT Tapian Nadenggan segera merealisasikan kewajibannya terhadap masyarakat sekitar, karena memang hal tersebut bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat di Seruyan khususnya. Untuk mewujudkan itu tentu harus didukung semua pihak.
"Hal tersebut merupakan kewajiban pihak perusahaan apalagi itu juga sudah tertuang di dalam keputusan menteri, makanya kita minta ini bisa cepat direalisasikan, karena persoalan ini sudah sangat lama," ucapnya.
Baca juga: DPRD minta data pendistribusian BBM bersubsidi untuk nelayan
Yulhaidir yang juga ketua umum Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) menambahkan, tahun 2001 pemerintah pusat melepas sebanyak 11.860 hektar untuk perkebunan kelapa sawit PT Lestari Unggul Jaya yang kemudian di take over oleh PT Tapian Nadenggan dan tertuang bahwa kewajiban memberikan saham 20 persen dari yang dilepaskan.
Kemudian pada tahun 2017 kembali dilepaskan seluas 1.735.91 hektar. Adapun kewajiban perusahaan memberikan plasma 20 persen dari yang dilepaskan.
"Kalau ini bisa direalisasikan kepada masyarakat tentu masyarakat sekitar perusahaan akan lebih sejahtera dan perekonomian mereka juga meningkat," demikian Yulhaidir.
Baca juga: Bupati Seruyan saksikan pembayaran ganti rugi lahan warga dengan perusahaan sawit
Baca juga: Pulihkan ekonomi, Pemkab Seruyan gelar expo dan pasar rakyat
Baca juga: Pastikan hak masyarakat terpenuhi, Bupati Seruyan evaluasi izin PT Tapian Nadenggan
Pewarta : Radianor
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komitmen membangun daerah, PT Indotruba Tengah serahkan bantuan melalui program CSR
08 April 2026 16:05 WIB
Mantan Kadiskominfo Seruyan jalani sidang perdana terkait dugaan korupsi internet
18 December 2025 23:17 WIB
Kejati Kalteng limpahkan dua tersangka korupsi internet Seruyan ke Pengadilan
05 December 2025 14:51 WIB
Legislator Kalteng sebut kerusakan jalan di wilayah Seruyan memprihatinkan
13 November 2025 21:47 WIB
Penangkapan Kadis Kominfo Seruyan terkait dugaan korupsi internet Rp1,5 miliar
23 October 2025 22:44 WIB
Dugaan korupsi internet Rp1,5 miliar, Kadis Kominfo Seruyan ditangkap Kejati Kalteng
23 October 2025 18:59 WIB
DPRD Kalteng minta pemerintah optimalkan pengembangan pariwisata di Kotim dan Seruyan
21 October 2025 15:57 WIB
Terpopuler - Seruyan
Lihat Juga
Komitmen membangun daerah, PT Indotruba Tengah serahkan bantuan melalui program CSR
08 April 2026 16:05 WIB
OJK-Pemkab Seruyan tingkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang keuangan syariah
19 September 2025 7:32 WIB
Kapolres Seruyan cari akar permasalahan pencurian sawit di perusahaan
30 January 2025 16:54 WIB, 2025
Kembali gelar reses, DPRD Seruyan serap aspirasi pembangunan di Sungai Perlu
23 January 2025 13:39 WIB, 2025