Bupati Bartim berencana ubah waktu kerja ASN
Senin, 29 Agustus 2022 16:58 WIB
Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas. ANTARA/Habibullah
Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas membuat rencana merubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat.
“Saya sudah melihat dan melakukan pengecekan sendiri dan sudah membuat pertimbangan terkait jam kerja ASN,” kata Ampera di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, alasan perubahan jam kerja ASN dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh ASN agar dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah terlebih dahulu. Sehingga sudah bersiap untuk berangkat dan tidak terlambat sampai di tempat kerja sebelum jam masuk kerja.
Jam kerja ASN saat ini masuk kerja pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pada saat jam masuk kerja masih ada ASN yang terlambat masuk ke kantor.
Selama ini umumnya alasan yang disampaikan berkaitan dengan urusan rumah tangga, seperti mengurus dan mempersiapkan keperluan anak ke sekolah yang bersamaan jam kerja ASN.
“Ada benarnya alasan tersebut. Untuk itu, kita akan wacanakan membuat regulasi untuk jam kerja yang baru dengan harapan ASN yang masih punya anak sekolah bisa mengurus dan mengantar anak sekolah. Intinya saya memahami bagaimana kesibukan setiap ASN, khususnya orang tua ketika jam pagi hari,” kata Ampera.
Baca juga: Semakin bersih dan jernih, Air PDAM Bartim mendapat pujian dari warga
Wacana jam kerja ASN yang baru dalam lima hari kerja, jam masuk kerja mulai hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Begitu pula pada hari Jumat, jam masuk kerja pukul 08.00 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.00 WIB-13.00 WIB dan pulang kerja pukul 16.00 WIB.
Dijelaskan Ampera, bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari kerja sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu meminta seluruh ASN dapat mengimbangi perubahan jam kerja dengan peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang semakin baik.
“Dengan adanya aturan jam kerja ASN yang baru nantinya, saya minta ASN bisa bekerja dengan maksimal,” kata Ampera lagi.
Berkaitan regulasi aturan jam kerja, Ampera mengaku saat ini masih dalam penggodokan dari BKPSDM Barito Timur dan Bagian Hukum Setda Barito Timur.
Baca juga: Nakes RSUD Tamiang Layang mulai terima vaksin penguat dosis kedua
Baca juga: Bupati Bartim evaluasi kinerja pejabat baru dilantik
Baca juga: Pemkab Bartim rancang penanggulangan masalah stunting secara konvergensi
“Saya sudah melihat dan melakukan pengecekan sendiri dan sudah membuat pertimbangan terkait jam kerja ASN,” kata Ampera di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, alasan perubahan jam kerja ASN dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh ASN agar dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah terlebih dahulu. Sehingga sudah bersiap untuk berangkat dan tidak terlambat sampai di tempat kerja sebelum jam masuk kerja.
Jam kerja ASN saat ini masuk kerja pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pada saat jam masuk kerja masih ada ASN yang terlambat masuk ke kantor.
Selama ini umumnya alasan yang disampaikan berkaitan dengan urusan rumah tangga, seperti mengurus dan mempersiapkan keperluan anak ke sekolah yang bersamaan jam kerja ASN.
“Ada benarnya alasan tersebut. Untuk itu, kita akan wacanakan membuat regulasi untuk jam kerja yang baru dengan harapan ASN yang masih punya anak sekolah bisa mengurus dan mengantar anak sekolah. Intinya saya memahami bagaimana kesibukan setiap ASN, khususnya orang tua ketika jam pagi hari,” kata Ampera.
Baca juga: Semakin bersih dan jernih, Air PDAM Bartim mendapat pujian dari warga
Wacana jam kerja ASN yang baru dalam lima hari kerja, jam masuk kerja mulai hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Begitu pula pada hari Jumat, jam masuk kerja pukul 08.00 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.00 WIB-13.00 WIB dan pulang kerja pukul 16.00 WIB.
Dijelaskan Ampera, bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari kerja sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu meminta seluruh ASN dapat mengimbangi perubahan jam kerja dengan peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang semakin baik.
“Dengan adanya aturan jam kerja ASN yang baru nantinya, saya minta ASN bisa bekerja dengan maksimal,” kata Ampera lagi.
Berkaitan regulasi aturan jam kerja, Ampera mengaku saat ini masih dalam penggodokan dari BKPSDM Barito Timur dan Bagian Hukum Setda Barito Timur.
Baca juga: Nakes RSUD Tamiang Layang mulai terima vaksin penguat dosis kedua
Baca juga: Bupati Bartim evaluasi kinerja pejabat baru dilantik
Baca juga: Pemkab Bartim rancang penanggulangan masalah stunting secara konvergensi
Pewarta : Habibullah
Editor : Admin 2
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Bartim tandatangani verifikasi IPPR dan RDTR di Kementerian ATR/BPN
12 February 2026 22:34 WIB
Musrenbangcam Patangkep Tutui hasilkan 50 usulan prioritas pembangunan 2027
12 February 2026 16:56 WIB
Penghargaan ke PT Bartim Coalindo berpolemik, BPBD Damkar Bartim minta maaf
11 February 2026 16:45 WIB
Perkuat dasar perencanaan anggaran 2027, Pemkab Bartim susun SHS dan HSPK
09 February 2026 13:37 WIB
Bupati Bartim ingin kolam renang Patianom dikelola secara efektif dan berkesinambungan
05 February 2026 17:22 WIB
Terpopuler - Barito Timur
Lihat Juga
Bupati Bartim tandatangani verifikasi IPPR dan RDTR di Kementerian ATR/BPN
12 February 2026 22:34 WIB
Musrenbangcam Patangkep Tutui hasilkan 50 usulan prioritas pembangunan 2027
12 February 2026 16:56 WIB
Penghargaan ke PT Bartim Coalindo berpolemik, BPBD Damkar Bartim minta maaf
11 February 2026 16:45 WIB
Perkuat dasar perencanaan anggaran 2027, Pemkab Bartim susun SHS dan HSPK
09 February 2026 13:37 WIB
Bupati Bartim ingin kolam renang Patianom dikelola secara efektif dan berkesinambungan
05 February 2026 17:22 WIB