Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas membuat rencana merubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat.

“Saya sudah melihat dan melakukan pengecekan sendiri dan sudah membuat pertimbangan terkait jam kerja ASN,” kata Ampera di Tamiang Layang, Senin.

Menurutnya, alasan perubahan jam kerja ASN dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh ASN agar dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah terlebih dahulu. Sehingga sudah bersiap untuk berangkat dan tidak terlambat sampai di tempat kerja sebelum jam masuk kerja.

Jam kerja ASN saat ini masuk kerja pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pada saat jam masuk kerja masih ada ASN yang terlambat masuk ke kantor. 

Selama ini umumnya alasan yang disampaikan berkaitan dengan urusan rumah tangga, seperti mengurus dan mempersiapkan keperluan anak ke sekolah yang bersamaan jam kerja ASN.

“Ada benarnya alasan tersebut. Untuk itu, kita akan wacanakan membuat regulasi untuk jam kerja yang baru dengan harapan ASN yang masih punya anak sekolah bisa mengurus dan mengantar anak sekolah. Intinya saya memahami bagaimana kesibukan setiap ASN, khususnya orang tua ketika jam pagi hari,” kata Ampera.

Baca juga: Semakin bersih dan jernih, Air PDAM Bartim mendapat pujian dari warga

Wacana jam kerja ASN yang baru dalam lima hari kerja, jam masuk kerja mulai hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Begitu pula pada hari Jumat, jam masuk kerja pukul 08.00 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.00 WIB-13.00 WIB dan pulang kerja pukul 16.00 WIB.

Dijelaskan Ampera, bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari kerja sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu meminta seluruh ASN dapat mengimbangi perubahan jam kerja dengan peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang semakin baik.

“Dengan adanya aturan jam kerja ASN yang baru nantinya, saya minta ASN bisa bekerja dengan maksimal,” kata Ampera lagi.

Berkaitan regulasi aturan jam kerja, Ampera mengaku saat ini masih dalam penggodokan dari BKPSDM Barito Timur dan Bagian Hukum Setda Barito Timur.

Baca juga: Nakes RSUD Tamiang Layang mulai terima vaksin penguat dosis kedua

Baca juga: Bupati Bartim evaluasi kinerja pejabat baru dilantik

Baca juga: Pemkab Bartim rancang penanggulangan masalah stunting secara konvergensi

Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024