Pangkalan Bun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, merilis baru dua dari sembilan partai politik non parlemen di kabupaten ini dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi faktual yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober hingga 4 November.
Adapun kedua parpol non parlemen yang memenuhi syarat pada verifikasi faktual yakni Partai Ummat dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora), kata Ketua KPU Kobar Chaidir di Pangkalan Bun, Selasa.
"Sedangkan tujuh parpol non parlemen lainnya belum dapat dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual," tambahnya.
Ketujuh partai yang tidak memenuhi syarat yakni Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
"Partai-partai yang tidak memenuhi syarat pada verifikasi faktual akan kami beri kesempatan perbaikan hingga tanggal 24 November," ujarnya lagi.
Baca juga: BRIN lakukan digitalisasi manuskrip naskah Kerajaan Kotawaringin
Dijelaskan Chaidir, apabila pada kesempatan perbaikan tersebut, ketujuh partai yang tidak memenuhi syarat masih ada yang tidak bisa memenuhi persyaratannya, maka KPU Kobar akan menyerahkan ke KPU Pusat untuk tindakan selanjutnya.
"Kami disini hanya memverifikasi faktual saja, untuk keputusannya kami serahkan ke KPU Pusat," ucapnya.
Dirinya pun berharap, partai politik yang non parlementer yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di Kabupaten Kobar bisa segera melengkapi kekurangan persyaratannya selama ada kesempatan perbaikan yang diberikan oleh KPU.
"Penyebab tujuh partai yang TMS kebanyakan dari anggota yg kita verifikasi faktual, rata-rata sampel yg kita temui menyatakan mereka bukan sebagai anggota parpol tersebut," demikian Chaidir.
Baca juga: Bulog Pangkalan Bun pastikan stok beras cukup hingga tahun baru
Baca juga: Kemensos RI salurkan 150 ton beras bagi warga terdampak banjir di Kobar
Adapun kedua parpol non parlemen yang memenuhi syarat pada verifikasi faktual yakni Partai Ummat dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora), kata Ketua KPU Kobar Chaidir di Pangkalan Bun, Selasa.
"Sedangkan tujuh parpol non parlemen lainnya belum dapat dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual," tambahnya.
Ketujuh partai yang tidak memenuhi syarat yakni Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
"Partai-partai yang tidak memenuhi syarat pada verifikasi faktual akan kami beri kesempatan perbaikan hingga tanggal 24 November," ujarnya lagi.
Baca juga: BRIN lakukan digitalisasi manuskrip naskah Kerajaan Kotawaringin
Dijelaskan Chaidir, apabila pada kesempatan perbaikan tersebut, ketujuh partai yang tidak memenuhi syarat masih ada yang tidak bisa memenuhi persyaratannya, maka KPU Kobar akan menyerahkan ke KPU Pusat untuk tindakan selanjutnya.
"Kami disini hanya memverifikasi faktual saja, untuk keputusannya kami serahkan ke KPU Pusat," ucapnya.
Dirinya pun berharap, partai politik yang non parlementer yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di Kabupaten Kobar bisa segera melengkapi kekurangan persyaratannya selama ada kesempatan perbaikan yang diberikan oleh KPU.
"Penyebab tujuh partai yang TMS kebanyakan dari anggota yg kita verifikasi faktual, rata-rata sampel yg kita temui menyatakan mereka bukan sebagai anggota parpol tersebut," demikian Chaidir.
Baca juga: Bulog Pangkalan Bun pastikan stok beras cukup hingga tahun baru
Baca juga: Kemensos RI salurkan 150 ton beras bagi warga terdampak banjir di Kobar