Tiga desa calon desa antikorupsi di Kapuas dilakukan verifikasi penilaian
Kuala Kapuas (ANTARA) - Sebanyak tiga desa di Kabupaten Kapuas, yang diusulkan menjadi calon desa antikorupsi pada tahun 2024, dilakukan verifikasi oleh Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa.
Pihak yang melakukan verifikasi terhadap tiga desa itu diwakili oleh Kantor Inspektorat Kapuas, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan melalui Kabid Bina Pemdes Chandra, usai mendampingi kegiatan verifikasi di Kuala Kapuas, Selasa.
"Adapun tiga desa yang menjadi calon desa antikorupsi itu yakni Desa Bungai Jaya, Desa Sai Jangkit dan Desa Handiwung," ucapnya.
Sementara untuk proses verifikasi, pihak inspektorat Kapuas menghadirkan tiga kepala desa lengkap dengan perangkatnya dan membawa semua kelengkapan dokumen-dokumen yang menjadi bukti data dukung dalam melakukan penilaian.
Setelah dilakukan verifikasi dan observasi terhadap tiga desa yang diusulkan, maka Tim Replikasi dapat menilai dan menetapkan hanya satu desa untuk diusulkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
"Satu desa itulah nantinya yang akan menjadi Calon Desa Percontohan antikorupsi di Kapuas," beber Chandra.
Dikatakan, terdapat ada 5 area penilaian diantaranya penguatan tata laksana di desa, penguatan pengawasan di desa, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Baca juga: Bentuk Jaya wujudkan desa mandiri melalui program pemberdayaan masyarakat
Untuk selanjutnya akan diberikan Bimbingan Teknis bagi Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desanya pada bulan Maret-April 2025 dan dilakukan Monev perkembangan hasilnya.
"jika berhasil maka akan diberikan penganugerahan Desa Percontohan Antikorupsi oleh KPK RI dan Pemprov Kalteng," ujar Chandra.
DPMD Kabupaten Kapuas, sangat mendukung serta mensukseskan Program dari KPK RI di Wilayah Provinsi Kalteng ini berupa Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi, yang merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan desa yang berperspektif antikorupsi dan mendorong desa serta segenap masyarakatnya agar lebih berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
Baca juga: Disarpustaka Kapuas ikuti penguatan peningkatan lembaga kearsipan
Baca juga: Pemkab Kapuas dukung ketegasan Bawaslu tertibkan APK
Baca juga: DPMD dorong pemdes di Kapuas tingkatkan program pemberdayaan masyarakat
Pihak yang melakukan verifikasi terhadap tiga desa itu diwakili oleh Kantor Inspektorat Kapuas, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan melalui Kabid Bina Pemdes Chandra, usai mendampingi kegiatan verifikasi di Kuala Kapuas, Selasa.
"Adapun tiga desa yang menjadi calon desa antikorupsi itu yakni Desa Bungai Jaya, Desa Sai Jangkit dan Desa Handiwung," ucapnya.
Sementara untuk proses verifikasi, pihak inspektorat Kapuas menghadirkan tiga kepala desa lengkap dengan perangkatnya dan membawa semua kelengkapan dokumen-dokumen yang menjadi bukti data dukung dalam melakukan penilaian.
Setelah dilakukan verifikasi dan observasi terhadap tiga desa yang diusulkan, maka Tim Replikasi dapat menilai dan menetapkan hanya satu desa untuk diusulkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
"Satu desa itulah nantinya yang akan menjadi Calon Desa Percontohan antikorupsi di Kapuas," beber Chandra.
Dikatakan, terdapat ada 5 area penilaian diantaranya penguatan tata laksana di desa, penguatan pengawasan di desa, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Baca juga: Bentuk Jaya wujudkan desa mandiri melalui program pemberdayaan masyarakat
Untuk selanjutnya akan diberikan Bimbingan Teknis bagi Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desanya pada bulan Maret-April 2025 dan dilakukan Monev perkembangan hasilnya.
"jika berhasil maka akan diberikan penganugerahan Desa Percontohan Antikorupsi oleh KPK RI dan Pemprov Kalteng," ujar Chandra.
DPMD Kabupaten Kapuas, sangat mendukung serta mensukseskan Program dari KPK RI di Wilayah Provinsi Kalteng ini berupa Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi, yang merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan desa yang berperspektif antikorupsi dan mendorong desa serta segenap masyarakatnya agar lebih berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
Baca juga: Disarpustaka Kapuas ikuti penguatan peningkatan lembaga kearsipan
Baca juga: Pemkab Kapuas dukung ketegasan Bawaslu tertibkan APK
Baca juga: DPMD dorong pemdes di Kapuas tingkatkan program pemberdayaan masyarakat