Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, membuka seleksi penerimaan sebanyak 150 formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
"Kita sudah mengeluarkan pengumuman seleksi PPPK tenaga kesehatan yang pendaftarannya melalui online sampai 18 November 2022," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara Fakhri Fauzi di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, Seleksi PPPK 2022 formasi tenaga kesehatan diumumkan melalui Surat Bupati Barito Utara Nomor: 813/3/BKPSDM/XI/2022 tentang Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemkab Barito Utara 2022.
Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 601 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Barito Utara 2022.
"Daerah ini mendapat jatah penerimaan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 150 formasi untuk penempatan di Dinas Kesehatan setempat, RSUD Muara Teweh, Laboratorium Kesehatan Daerah, dan Puskesmas tersebar di sembilan kecamatan," katanya.
Baca juga: Pemkab Barut lakukan pelatihan koperasi modern dan vokasional rotan
Dia mengatakan seleksi PPPK formasi tenaga kesehatan dengan beberapa tahapan antara lain pelamar lebih dulu mengajukan lamaran secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id/dengan terlebih dahulu membuat akun atau email untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK JF tenaga kesehatan dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
"Selanjutnya nanti seleksi administrasi. Pelamar upload dulu berkas, dia baru login dulu, isi data terus upload berkas dan pengumuman seleksi berkas pada 19-20 November 2022," kata Fakhri.
Fakhri menjelaskan, pelamar yang dapat mengikuti seleksi sebagai calon PPPK tenaga kesehatan dengan kriteria eks tenaga honorer katagori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.
Selain itu tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
"Secara umum, persyaratan pelamar dalam seleksi PPPK formasi tenaga kesehatan ini hampir sama seperti sebelumnya yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar," jelas dia.
Fakhri menjelaskan, 150 formasi tenaga kesehatan itu meliputi ahli pertama meliputi apoteker empat formasi, bidan lima formasi, dokter spesialis anak, bedah, obstetri dan ginekologi, serta penyakit dalam masing-masing satu, fisioterapis dua, nutrisionis empat dan perawat 18 formasi, serta tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku 17 formasi.
Untuk terampil yakni asisten apoteker 11 formasi, bidan sebanyak 27, nutrisionis enam, perawat 25, perekam medis satu, pranata laboratorium kesehatan 12, radiografer dan sanitarian masing-masing empat dan teknisi elektromedis satu formasi.
Seleksi PPPK tenaga kesehatan ini, menurut dia, terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yakni seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan wawancara.
"Untuk seleksi kompetensi dilaksanakan menggunakan sistem seleksi berbasis komputer (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan," jelas dia.
Baca juga: Realisasi penerimaan PBB-P2 Barito Utara capai Rp1,207 miliar
"Kita sudah mengeluarkan pengumuman seleksi PPPK tenaga kesehatan yang pendaftarannya melalui online sampai 18 November 2022," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara Fakhri Fauzi di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, Seleksi PPPK 2022 formasi tenaga kesehatan diumumkan melalui Surat Bupati Barito Utara Nomor: 813/3/BKPSDM/XI/2022 tentang Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemkab Barito Utara 2022.
Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 601 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Barito Utara 2022.
"Daerah ini mendapat jatah penerimaan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 150 formasi untuk penempatan di Dinas Kesehatan setempat, RSUD Muara Teweh, Laboratorium Kesehatan Daerah, dan Puskesmas tersebar di sembilan kecamatan," katanya.
Baca juga: Pemkab Barut lakukan pelatihan koperasi modern dan vokasional rotan
Dia mengatakan seleksi PPPK formasi tenaga kesehatan dengan beberapa tahapan antara lain pelamar lebih dulu mengajukan lamaran secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id/dengan terlebih dahulu membuat akun atau email untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK JF tenaga kesehatan dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
"Selanjutnya nanti seleksi administrasi. Pelamar upload dulu berkas, dia baru login dulu, isi data terus upload berkas dan pengumuman seleksi berkas pada 19-20 November 2022," kata Fakhri.
Fakhri menjelaskan, pelamar yang dapat mengikuti seleksi sebagai calon PPPK tenaga kesehatan dengan kriteria eks tenaga honorer katagori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.
Selain itu tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
"Secara umum, persyaratan pelamar dalam seleksi PPPK formasi tenaga kesehatan ini hampir sama seperti sebelumnya yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar," jelas dia.
Fakhri menjelaskan, 150 formasi tenaga kesehatan itu meliputi ahli pertama meliputi apoteker empat formasi, bidan lima formasi, dokter spesialis anak, bedah, obstetri dan ginekologi, serta penyakit dalam masing-masing satu, fisioterapis dua, nutrisionis empat dan perawat 18 formasi, serta tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku 17 formasi.
Untuk terampil yakni asisten apoteker 11 formasi, bidan sebanyak 27, nutrisionis enam, perawat 25, perekam medis satu, pranata laboratorium kesehatan 12, radiografer dan sanitarian masing-masing empat dan teknisi elektromedis satu formasi.
Seleksi PPPK tenaga kesehatan ini, menurut dia, terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yakni seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan wawancara.
"Untuk seleksi kompetensi dilaksanakan menggunakan sistem seleksi berbasis komputer (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan," jelas dia.
Baca juga: Realisasi penerimaan PBB-P2 Barito Utara capai Rp1,207 miliar