ASN pelaku pemerkosa pegawai Kemenkop UKM dipecat

Senin, 28 November 2022 14:42 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan ZPA dan WH dua aparatur sipil negara (ASN) pelaku pemerkosaan salah seorang pegawai di kementerian tersebut pada akhir 2019 telah dipecat.

"Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan terhadap pelaku kekerasan seksual," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin.

Selain memecat dua PNS di lingkungan Kemenkop UKM, Teten mengatakan menjatuhkan sanksi bagi ASN lain berinisial EW berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama tahun. Sementara MM pelaku lain yang merupakan tenaga honorer dijatuhi sanksi pemutusan kontrak kerja.

Keputusan tersebut diambil Kemenkop UKM setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan hasil penelusuran tim independen pencari fakta kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan.

Baca juga: Pencabul anak terbelakang mental di Taman Sari berhasil ditangkap polisi

Dalam konferensi pers tersebut, Teten Masduki menyebutkan empat alasan penyelesaian kasus itu hingga berlarut-larut. Pertama, adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kedua upaya perdamaian antara pelaku dengan korban, ketiga adanya pernikahan salah seorang pelaku dengan korban, dan terakhir relasi kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM.

"Ini penyebab yang ditemukan tim independen kenapa penyelesaian kasus ini bisa berlarut-larut," ujar dia.

Selain itu, Kemenkop UKM membatalkan beasiswa kepada ZPA salah seorang pelaku pemerkosaan kepada Kementerian Bappenas.

"Pada prinsipnya kami tidak mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun," ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) periode 2 September 2015 hingga 17 Januari 2018 tersebut.

Ia menegaskan dalam kasus tersebut akan menindak tegas siapa saja oknum yang terlibat. Selain perbuatan melawan hukum, perbuatan pelaku telah mencoreng nama kementerian terkait.

Baca juga: SP3 pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tak sesuai KUHAP

Baca juga: Tersangka asusila anak berkebutuhan khusus di Palangka Raya terancam 15 tahun penjara

Baca juga: Terlibat kasus pemerkosaan gadis belia, oknum pegawai kontrak dipecat

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

PLN Kalselteng-Pemkot Banjarbaru resmikan sentra oleh-oleh rumah UKM

03 December 2024 5:09 Wib

Disnakertranskop UKM Barut sosialisasikan Bursa Kerja Khusus

29 November 2024 16:08 Wib

Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Barut adakan pelatihan akuntansi koperasi

21 November 2024 16:41 Wib

Izin menempati kios pasar daerah dan layanan tera di Kobar alami perubahan

14 November 2024 17:47 Wib

Tingkatkan SDM, Dinas Nakertranskop Barut adakan pelatihan tata boga bagi UMK

28 October 2024 19:37 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 9 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib