ASN pelaku pemerkosa pegawai Kemenkop UKM dipecat

Senin, 28 November 2022 14:42 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan ZPA dan WH dua aparatur sipil negara (ASN) pelaku pemerkosaan salah seorang pegawai di kementerian tersebut pada akhir 2019 telah dipecat.

"Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan terhadap pelaku kekerasan seksual," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin.

Selain memecat dua PNS di lingkungan Kemenkop UKM, Teten mengatakan menjatuhkan sanksi bagi ASN lain berinisial EW berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama tahun. Sementara MM pelaku lain yang merupakan tenaga honorer dijatuhi sanksi pemutusan kontrak kerja.

Keputusan tersebut diambil Kemenkop UKM setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan hasil penelusuran tim independen pencari fakta kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan.

Baca juga: Pencabul anak terbelakang mental di Taman Sari berhasil ditangkap polisi

Dalam konferensi pers tersebut, Teten Masduki menyebutkan empat alasan penyelesaian kasus itu hingga berlarut-larut. Pertama, adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kedua upaya perdamaian antara pelaku dengan korban, ketiga adanya pernikahan salah seorang pelaku dengan korban, dan terakhir relasi kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM.

"Ini penyebab yang ditemukan tim independen kenapa penyelesaian kasus ini bisa berlarut-larut," ujar dia.

Selain itu, Kemenkop UKM membatalkan beasiswa kepada ZPA salah seorang pelaku pemerkosaan kepada Kementerian Bappenas.

"Pada prinsipnya kami tidak mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun," ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) periode 2 September 2015 hingga 17 Januari 2018 tersebut.

Ia menegaskan dalam kasus tersebut akan menindak tegas siapa saja oknum yang terlibat. Selain perbuatan melawan hukum, perbuatan pelaku telah mencoreng nama kementerian terkait.

Baca juga: SP3 pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tak sesuai KUHAP

Baca juga: Tersangka asusila anak berkebutuhan khusus di Palangka Raya terancam 15 tahun penjara

Baca juga: Terlibat kasus pemerkosaan gadis belia, oknum pegawai kontrak dipecat

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Izin menempati kios pasar daerah dan layanan tera di Kobar alami perubahan

14 November 2024 17:47 Wib

Tingkatkan SDM, Dinas Nakertranskop Barut adakan pelatihan tata boga bagi UMK

28 October 2024 19:37 Wib

Perkuat kolaborasi bersama pemda, MES Kalteng siap pacu sertifikasi halal

09 October 2024 10:44 Wib

Pemkab Murung Raya berikan pelatihan pengolahan makanan dan herbal

02 October 2024 22:08 Wib

Pemkab Barito Utara berupaya tingkatkan kualitas tenaga kerja lokal

02 October 2024 16:17 Wib
Terpopuler

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib