Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan rapat koordinasi tim kewaspadaan dini.
“Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan masukan kepada pemerintah daerah dalam rangka memperkuat kewaspadaan dini daerah,” kata Pelaksana Tugas Asisten I Bidang Pemerintahan, Ari Panan Lelu di Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesbangpol telah membentuk Tim Kewaspadaan Dini (Wasdin) Pemerintah Daerah Barito Timur yang sesuai Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 180/44/HUK/2022 tertanggal 15 Maret 2022.
Dalam Tim Wasdin juga ada Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskomin), serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Barito Timur.
Baca juga: Pemkab Bartim janjikan jalan lingkar timur tuntas 2023
Dipaparkan Ari Panan, Tim Wasdin terdiri dari berbagai unsur pemerintah daerah juga melibatkan instansi vertikal seperti TNI-Polri dan Kejaksaan serta masyarakat.
Wujud implementasinya dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Daerah.
“Untuk itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Timur menggelar rapat koordinasi,” terangnya.
Tim Wasdin Barito Timur memiliki tugas mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengkomunikasikan data serta informasi atau bahan keterangan dari FKDM Barito Timur, dan berbagai sumber lainnya mengenai potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) di dalam daerah.
Selain itu, tambah Ari Panan, Tim Wasdin juga memberikan rekomendasi kepada kepala daerah, sebagai bahan kebijakan yang berkaitan dengan pendeteksian dini dan pencegahan dini terhadap ATHG.
Rapat Koordinasi Tim Wasdin Barito Timur diikuti Pelaksana Tugas Asisten I, Pelaksana Tugas Asisten II, Kepala Badan Kesbangpol, Kasi Intelijen Kejari Barito Timur, KBO Intel Polres Barito Timur, Intel Kodim 1012 Buntok, perwakilan tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi masyarakat.
Baca juga: Bundaran Gunung Perak Bartim sudah bisa dinikmati masyarakat
Baca juga: APBD 2023 Bartim disepakati Rp1,162 triliun
“Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan masukan kepada pemerintah daerah dalam rangka memperkuat kewaspadaan dini daerah,” kata Pelaksana Tugas Asisten I Bidang Pemerintahan, Ari Panan Lelu di Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesbangpol telah membentuk Tim Kewaspadaan Dini (Wasdin) Pemerintah Daerah Barito Timur yang sesuai Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 180/44/HUK/2022 tertanggal 15 Maret 2022.
Dalam Tim Wasdin juga ada Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskomin), serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Barito Timur.
Baca juga: Pemkab Bartim janjikan jalan lingkar timur tuntas 2023
Dipaparkan Ari Panan, Tim Wasdin terdiri dari berbagai unsur pemerintah daerah juga melibatkan instansi vertikal seperti TNI-Polri dan Kejaksaan serta masyarakat.
Wujud implementasinya dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Daerah.
“Untuk itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Timur menggelar rapat koordinasi,” terangnya.
Tim Wasdin Barito Timur memiliki tugas mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengkomunikasikan data serta informasi atau bahan keterangan dari FKDM Barito Timur, dan berbagai sumber lainnya mengenai potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) di dalam daerah.
Selain itu, tambah Ari Panan, Tim Wasdin juga memberikan rekomendasi kepada kepala daerah, sebagai bahan kebijakan yang berkaitan dengan pendeteksian dini dan pencegahan dini terhadap ATHG.
Rapat Koordinasi Tim Wasdin Barito Timur diikuti Pelaksana Tugas Asisten I, Pelaksana Tugas Asisten II, Kepala Badan Kesbangpol, Kasi Intelijen Kejari Barito Timur, KBO Intel Polres Barito Timur, Intel Kodim 1012 Buntok, perwakilan tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi masyarakat.
Baca juga: Bundaran Gunung Perak Bartim sudah bisa dinikmati masyarakat
Baca juga: APBD 2023 Bartim disepakati Rp1,162 triliun