Jakarta (ANTARA) - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri sebelum Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan dan sebelum ada Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri,” kata Arman ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Namun, tutur Arman Hanis, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait. Padahal, hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Aturan tersebut menyatakan terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa, dan negara sebelum melakukan pelanggaran.
Baca juga: Dipecat dari kepolisian, Sambo gugat Presiden dan Kapolri
“Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas,” ucap Arman Hanis.
Hal tersebut, menurut Arman Hanis, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada masyarakat Indonesia.
“Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Pada Kamis (29/12), mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022 sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Baca juga: Ferdy Sambo terbukti korupsi Rp100 triliun hoaks
Baca juga: Irfan mengaku tak miliki surat perintah untuk ganti DVR CCTV
Baca juga: Mahfud sebut tak ada yang perlu dicurigai dalam kasus Sambo
“Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan dan sebelum ada Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri,” kata Arman ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Namun, tutur Arman Hanis, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait. Padahal, hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Aturan tersebut menyatakan terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa, dan negara sebelum melakukan pelanggaran.
Baca juga: Dipecat dari kepolisian, Sambo gugat Presiden dan Kapolri
“Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas,” ucap Arman Hanis.
Hal tersebut, menurut Arman Hanis, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada masyarakat Indonesia.
“Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Pada Kamis (29/12), mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022 sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Baca juga: Ferdy Sambo terbukti korupsi Rp100 triliun hoaks
Baca juga: Irfan mengaku tak miliki surat perintah untuk ganti DVR CCTV
Baca juga: Mahfud sebut tak ada yang perlu dicurigai dalam kasus Sambo