Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah mengamankan dua pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 gram lebih yang ada di daerah itu.
"Sabu dengan berat kotor 30,63 gram berhasil di amankan dari tangan dua pelaku yakni Edy Yuwono dan Sugeng pada Minggu (12/02) pukul 21.30 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar)," kata Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Selasa.
Bayu Wicaksono menjelaskan melalui Wakapolres, Kompol Kompol Wihelmus Helky mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan di Jalan Desa Sungai Rangit Jaya RT 06 Kecamatan Pangkalan Lada.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut, anggota menemukan 11 paket sabu di dalam jok sepeda motor milik saudara Edy Yuwono," kata Wihelmus Helky.
Dari pengakuan dua pelaku, kata Helky, paket sabu dengan berat bersih 27,83 gram tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Kota Pangkalan Bun dan Pangkalan Lada.
"Tersangka ini sudah mengedarkan narkotika jenis sabu sekitar 3 bulan, dan dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut di dapat dari seorang perempuan di Kumai dengan inisial R yang saat ini masuk DPO," ucap Helky.
Selain berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 30,63 gram, Polres Kobar juga mengamankan timbangan digital, uang tunai Rp2,5 juta, satu unit sepeda motor matic, satu buah telepon genggam, dan barang bukti lainnya.
"Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," demikian Wihelmus Helky.
"Sabu dengan berat kotor 30,63 gram berhasil di amankan dari tangan dua pelaku yakni Edy Yuwono dan Sugeng pada Minggu (12/02) pukul 21.30 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar)," kata Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Selasa.
Bayu Wicaksono menjelaskan melalui Wakapolres, Kompol Kompol Wihelmus Helky mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan di Jalan Desa Sungai Rangit Jaya RT 06 Kecamatan Pangkalan Lada.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut, anggota menemukan 11 paket sabu di dalam jok sepeda motor milik saudara Edy Yuwono," kata Wihelmus Helky.
Dari pengakuan dua pelaku, kata Helky, paket sabu dengan berat bersih 27,83 gram tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Kota Pangkalan Bun dan Pangkalan Lada.
"Tersangka ini sudah mengedarkan narkotika jenis sabu sekitar 3 bulan, dan dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut di dapat dari seorang perempuan di Kumai dengan inisial R yang saat ini masuk DPO," ucap Helky.
Selain berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 30,63 gram, Polres Kobar juga mengamankan timbangan digital, uang tunai Rp2,5 juta, satu unit sepeda motor matic, satu buah telepon genggam, dan barang bukti lainnya.
"Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," demikian Wihelmus Helky.