Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengajak masyarakat di wilayah setempat untuk memanfaatkan identitas kependudukan digital (IKD) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis digital.
Keberadaan IKD, yang merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, diyakini akan memudahkan masyarakat Gunung Mas, ucapnya saat dibincangi awak media di Kuala Kurun, Minggu.
“Apabila KTP elektronik tertinggal, kita tidak perlu khawatir lagi. Yang penting smartphonenya tidak tertinggal,” sambung orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ini.
Masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan IKD, dengan melakukan registrasi menggunakan telepon cerdas. Nantinya Pemkab Gunung Mas melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan jemput bola ke masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Gunung Mas, Barthel mengatakan, IKD adalah KTP dalam format digital atau QR code yang tersimpan di smartphone, dalam hal ini smartphone berbasis android.
Ada sejumlah persyaratan untuk memiliki IKD, yakni memiliki smartphone android, sudah memiliki KTP elektronik fisik atau belum pernah memiliki KTP elektronik fisik namun sudah perekaman, dan memiliki electronic mail (e-mail) atau surat elektronik.
Baca juga: Bupati Gumas apresiasi jalan sehat BUMN
Diberitakan sebelumnya, IKD atau digital ID merupakan KTP berbasis digital, buah dari inovasi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kehadiran IKD digadang-gadang sebagai solusi atas penerbitan KTP elektronik yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu menyebutkan setidaknya ada tiga kendala pencetakan KTP-elektronik.
Pertama pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, diperlukan penyediaan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film dalam penerbitan KTP-el, serta masih adanya kendala jaringan internet di daerah.
Apabila terjadi kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el pun tidak sempurna. Belum lagi, kata Zudan, ada pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
"Jadi kami tidak lagi menambahkan blanko tetapi kami mendigitalkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan)," demikian Zudan.
Baca juga: Bupati Gumas dorong Smart Aviation buka penerbangan Kuala Kurun-Palangka Raya
Baca juga: Legislator Gunung Mas minta persyaratan KGP gencar disosialisasikan
Baca juga: DPRD Gunung Mas dorong pelajar ikuti sekolah kedinasan