Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Yuliana menerima dan memproses berkas 312 bakal calon anggota legislatif setempat yang telah diajukan partai politik.
“Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dokumen yang dilakukan mulai 13 Mei-23 Juni 2023,” kata Yuliana di Pulang Pisau, Rabu.
Sebanyak 312 berkas yang diterima itu terdiri dari 195 bakal calon legislatif laki-laki dan 117 perempuan. Mereka diajukan oleh 14 partai politik peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, tidak semua partai politik mengajukan pendaftaran dengan angka maksimal. Bahkan ada partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mengajukan atau mendaftarkan anggota legislatif dari 25 kursi yang diperebutkan.
Dari 18 partai politik yang terdaftar menjadi peserta Pemilu 2024, papar Yuliana, ada sebanyak empat partai politik yang tidak mengajukan atau mendaftarkan bakal calon. Empat partai politik itu adalah Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Umat.
“Tidak ada masalah apabila partai politik mengajukan bakal calon tidak maksimal, karena memang tidak ada syarat minimal sehingga semua berkas yang telah diajukan dilanjutkan sesuai dengan tahapan selanjutnya,” ucapnya.
Baca juga: Badan jalan menuju Desa Cemantan dibobol OTK
Yuliana menjelaskan, dua partai politik peserta Pemilu 2024 di kabupaten setempat yang tidak mencalonkan bakal calon dengan angka maksimal yaitu Partai Gelora hanya mengajukan sebanyak tujuh bakal calon dan Partai Hanura hanya sembilan bakal calon.
Partai Gelora hanya mengajukan tujuh bakal caleg, dengan rincian tiga bakal calon di Dapil Pulang Pisau I, tiga bakal calon di Dapil Pulang Pisau II, dan untuk Dapil Pulang Pisau III tidak terisi bakal calon.
Partai Hanura mengajukan sembilan bakal calon untuk Dapil Pulang Pisau I dan Dapil Pulang Pisau II, sementara Dapil III tidak terisi.
“Secara keseluruhan tahapan pencalonan anggota DPRD untuk Pemilu 2024 terdiri dari sebanyak 14 tahapan,” terangnya.
Dijelaskan Yuliana, tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas pencalonan mulai 13 Mei-23 Juni 2023. Hasil verifikasi tersebut oleh KPU nantinya disampaikan kembali ke masing-masing partai politik. Setelah proses verifikasi kembali pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dilaksanakan 26 Juni-9 Juli 2023. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023.
Pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dilaksanakan 6 Agustus-11 Agustus 2023 dan penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023. DCS diumumkan pada 19-23 Agustus 2023 hingga tahapan akhir pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dilaksanakan pada 4 November 2023.
Baca juga: PDIP Pulang Pisau daftarkan 25 balon caleg potensial di Pemilu 2024
Baca juga: Bupati Pulang Pisau dorong pemuda berani berwirausaha
Baca juga: Dinas Kesehatan Pulang Pisau sebut masih kekurangan enam tenaga dokter
“Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dokumen yang dilakukan mulai 13 Mei-23 Juni 2023,” kata Yuliana di Pulang Pisau, Rabu.
Sebanyak 312 berkas yang diterima itu terdiri dari 195 bakal calon legislatif laki-laki dan 117 perempuan. Mereka diajukan oleh 14 partai politik peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, tidak semua partai politik mengajukan pendaftaran dengan angka maksimal. Bahkan ada partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mengajukan atau mendaftarkan anggota legislatif dari 25 kursi yang diperebutkan.
Dari 18 partai politik yang terdaftar menjadi peserta Pemilu 2024, papar Yuliana, ada sebanyak empat partai politik yang tidak mengajukan atau mendaftarkan bakal calon. Empat partai politik itu adalah Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Umat.
“Tidak ada masalah apabila partai politik mengajukan bakal calon tidak maksimal, karena memang tidak ada syarat minimal sehingga semua berkas yang telah diajukan dilanjutkan sesuai dengan tahapan selanjutnya,” ucapnya.
Baca juga: Badan jalan menuju Desa Cemantan dibobol OTK
Yuliana menjelaskan, dua partai politik peserta Pemilu 2024 di kabupaten setempat yang tidak mencalonkan bakal calon dengan angka maksimal yaitu Partai Gelora hanya mengajukan sebanyak tujuh bakal calon dan Partai Hanura hanya sembilan bakal calon.
Partai Gelora hanya mengajukan tujuh bakal caleg, dengan rincian tiga bakal calon di Dapil Pulang Pisau I, tiga bakal calon di Dapil Pulang Pisau II, dan untuk Dapil Pulang Pisau III tidak terisi bakal calon.
Partai Hanura mengajukan sembilan bakal calon untuk Dapil Pulang Pisau I dan Dapil Pulang Pisau II, sementara Dapil III tidak terisi.
“Secara keseluruhan tahapan pencalonan anggota DPRD untuk Pemilu 2024 terdiri dari sebanyak 14 tahapan,” terangnya.
Dijelaskan Yuliana, tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas pencalonan mulai 13 Mei-23 Juni 2023. Hasil verifikasi tersebut oleh KPU nantinya disampaikan kembali ke masing-masing partai politik. Setelah proses verifikasi kembali pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dilaksanakan 26 Juni-9 Juli 2023. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023.
Pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dilaksanakan 6 Agustus-11 Agustus 2023 dan penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023. DCS diumumkan pada 19-23 Agustus 2023 hingga tahapan akhir pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dilaksanakan pada 4 November 2023.
Baca juga: PDIP Pulang Pisau daftarkan 25 balon caleg potensial di Pemilu 2024
Baca juga: Bupati Pulang Pisau dorong pemuda berani berwirausaha
Baca juga: Dinas Kesehatan Pulang Pisau sebut masih kekurangan enam tenaga dokter