Kepala BNPB minta pemda tidak membuat perda kelonggaran terhadap bakar lahan
Jumat, 16 Juni 2023 11:43 WIB
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto meninjau sarpras penanganan karhutla di Palangka Raya, Jumat, (16/6/2023). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto meminta agar pemerintah daerah tidak membuat peraturan daerah (perda) yang dapat memberi kelonggaran terhadap kegiatan membuka lahan dengan cara membakar.
"Sebaiknya gak boleh, karena untuk mengantisipasi karhutla ini jangan ada toleransi," tegas Suharyanto usai melaksanakan rakor penanganan karhutla di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan untuk wilayah Kalimantan Tengah juga cukup banyak memiliki lahan gambut sehingga toleransi terhadap pembukaan lahan dengan cara dibakar akan sangat merugikan. Untuk itu sebaiknya perda yang dibuat untuk membuka lahan agar tidak boleh dengan cara membakar.
"Karena memang yang ditimbulkan akibat toleransi tadi, misalnya hanya 0,1 hektare, tetapi lahannya di Kalimantan Tengah ini gambut, gara-gara memberi keringanan, bisa mengakibatkan kerugian lebih besar," jelasnya.
Lebih lanjut Suharyanto mengingatkan pemda tentang prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tentang potensi kemarau pada 2023 ini yang lebih panjang jika dibandingkan kemarau tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: BNPB berikan bantuan 1.620 unit peralatan penanganan darurat karhutla untuk Kalteng
Mengacu pada kondisi tersebut, semua pihak agar meningkatkan kewaspadaan maupun kesiapsiagaan dalam memaksimalkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Tingkatkan koordinasi pentahelix agar penanganan kebakaran hutan dan lahan bisa dilakukan secara efektif dan efisien," tuturnya.
Suharyanto juga mengingatkan pemda terkait tugas-tugas yang dimiliki agar dapat dilaksanakan dalam pencegahan maupun penanganan karhutla, di antaranya mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, mengalokasikan biaya memadai, hingga membina masyarakat untuk berpartisipasi.
Selanjutnya mewajibkan pelaku usaha kehutanan dan pertanian agar memiliki sumber daya manusia maupun sarana prasarana yang memadai, hingga melaksanakan penanggulangan karhutla di wilayahnya.
"Kewajiban atau tugas pemda ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," ucapnya.
Baca juga: Kalimantan Tengah sukses juara umum Penas KTNA XVI
Baca juga: Wagub Kalteng minta Gapki membantu penyelesaian konflik lahan
Baca juga: Pemprov Kalteng tetapkan lima kabupaten lokus pemetaan potensi investasi
"Sebaiknya gak boleh, karena untuk mengantisipasi karhutla ini jangan ada toleransi," tegas Suharyanto usai melaksanakan rakor penanganan karhutla di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan untuk wilayah Kalimantan Tengah juga cukup banyak memiliki lahan gambut sehingga toleransi terhadap pembukaan lahan dengan cara dibakar akan sangat merugikan. Untuk itu sebaiknya perda yang dibuat untuk membuka lahan agar tidak boleh dengan cara membakar.
"Karena memang yang ditimbulkan akibat toleransi tadi, misalnya hanya 0,1 hektare, tetapi lahannya di Kalimantan Tengah ini gambut, gara-gara memberi keringanan, bisa mengakibatkan kerugian lebih besar," jelasnya.
Lebih lanjut Suharyanto mengingatkan pemda tentang prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tentang potensi kemarau pada 2023 ini yang lebih panjang jika dibandingkan kemarau tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: BNPB berikan bantuan 1.620 unit peralatan penanganan darurat karhutla untuk Kalteng
Mengacu pada kondisi tersebut, semua pihak agar meningkatkan kewaspadaan maupun kesiapsiagaan dalam memaksimalkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Tingkatkan koordinasi pentahelix agar penanganan kebakaran hutan dan lahan bisa dilakukan secara efektif dan efisien," tuturnya.
Suharyanto juga mengingatkan pemda terkait tugas-tugas yang dimiliki agar dapat dilaksanakan dalam pencegahan maupun penanganan karhutla, di antaranya mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, mengalokasikan biaya memadai, hingga membina masyarakat untuk berpartisipasi.
Selanjutnya mewajibkan pelaku usaha kehutanan dan pertanian agar memiliki sumber daya manusia maupun sarana prasarana yang memadai, hingga melaksanakan penanggulangan karhutla di wilayahnya.
"Kewajiban atau tugas pemda ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," ucapnya.
Baca juga: Kalimantan Tengah sukses juara umum Penas KTNA XVI
Baca juga: Wagub Kalteng minta Gapki membantu penyelesaian konflik lahan
Baca juga: Pemprov Kalteng tetapkan lima kabupaten lokus pemetaan potensi investasi
Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penghargaan ke PT Bartim Coalindo berpolemik, BPBD Damkar Bartim minta maaf
11 February 2026 16:45 WIB
Penduduk miskin di Kalteng alami penurunan 6,05 ribu orang per September 2025
05 February 2026 14:14 WIB
Bupati Barsel: Kerja sama pemda dengan badan usaha instrumen strategis percepat pembangunan
21 January 2026 16:05 WIB
Terpopuler - Prov. Kalimantan Tengah
Lihat Juga
Kanwil Ditjenpas Kalteng bentuk tiga Bapas dan lima Pos Bapas dukung KUHP baru
12 February 2026 12:35 WIB
Pemprov Kalteng jaga kelancaran pasokan hingga perdagangan hadapi Ramadhan
12 February 2026 11:12 WIB