Tamiang Layang (ANTARA) - Pelaksana Tugas Asisten I Sekretariat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ari Panan menegaskan, pemerintah daerah hanya mengakomodasi sengketa pilkades serentak 2023 yang berkaitan selisih suara.
“Di luar hal itu (selisih suara, red) ditolak," tegas Ari Panan di Tamiang Layang, Minggu.
Menurutnya, ada sebelas sengketa atau keberatan calon kepala desa pada pilkades serentak 2023 yang diterima Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Bagian Pemerintahan Setda Barito Timur.
Sebelas desa di enam kecamatan itu yakni Desa Tangkan di Kecamatan Awang, Desa Wuran dan Dayu di Kecamatan Karusen Janang, serta Desa Didi dan Karang Langit di Kecamatan Dusun Timur.
Baca juga: Bawaslu mengawal netralitas ASN Barito Timur pada Pemilu 2024
Kemudian Desa Pangkan dan Runggu Raya di Kecamatan Paku, Desa Siong Kecamatan Paju Epat dan Desa Muru Duyung, Lebo, dan Sumber Rejo di Kecamatan Pematang Karau.
“Panitia pilkades tingkat Kabupaten Barito Timur juga telah mengoordinasikan terkait adanya keberatan yang diajukan, dengan panitia pilkades tingkat kecamatan,” jelasnya.
Menurutnya, keberatan itu akan diklarifikasi kembali dengan memanggil panitia pelaksana dan panitia pengawas pemilihan di tingkat desa untuk dimintai informasi dan keterangan. Tahapan dan jadwal sedang disusun dengan batas waktu penyelesaian sengketa selama 30 hari kalender.
Lanjutnya, panitia kabupaten akan memproses keberatan yang disampaikan dan hanya berkaitan selisih suara, sedangkan untuk indikasi pidana perdata diarahkan kepada aparat penegak hukum atau pengadilan.
Diketahui, pilkades serentak 2023 di Bartim diikuti 85 desa tersebar di 10 kecamatan dan hanya satu desa di Kecamatan Pematang Karau yang gagal melaksanakan pilkades karena tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Wabup Bartim ingatkan kades jaga kepercayaan masyarakat dan tidak korupsi
Baca juga: Pemkab segera ajukan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 ke DPRD Bartim
Baca juga: DPRD Bartim minta pencegahan korupsi disosialisasikan hingga pedesaan
“Di luar hal itu (selisih suara, red) ditolak," tegas Ari Panan di Tamiang Layang, Minggu.
Menurutnya, ada sebelas sengketa atau keberatan calon kepala desa pada pilkades serentak 2023 yang diterima Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Bagian Pemerintahan Setda Barito Timur.
Sebelas desa di enam kecamatan itu yakni Desa Tangkan di Kecamatan Awang, Desa Wuran dan Dayu di Kecamatan Karusen Janang, serta Desa Didi dan Karang Langit di Kecamatan Dusun Timur.
Baca juga: Bawaslu mengawal netralitas ASN Barito Timur pada Pemilu 2024
Kemudian Desa Pangkan dan Runggu Raya di Kecamatan Paku, Desa Siong Kecamatan Paju Epat dan Desa Muru Duyung, Lebo, dan Sumber Rejo di Kecamatan Pematang Karau.
“Panitia pilkades tingkat Kabupaten Barito Timur juga telah mengoordinasikan terkait adanya keberatan yang diajukan, dengan panitia pilkades tingkat kecamatan,” jelasnya.
Menurutnya, keberatan itu akan diklarifikasi kembali dengan memanggil panitia pelaksana dan panitia pengawas pemilihan di tingkat desa untuk dimintai informasi dan keterangan. Tahapan dan jadwal sedang disusun dengan batas waktu penyelesaian sengketa selama 30 hari kalender.
Lanjutnya, panitia kabupaten akan memproses keberatan yang disampaikan dan hanya berkaitan selisih suara, sedangkan untuk indikasi pidana perdata diarahkan kepada aparat penegak hukum atau pengadilan.
Diketahui, pilkades serentak 2023 di Bartim diikuti 85 desa tersebar di 10 kecamatan dan hanya satu desa di Kecamatan Pematang Karau yang gagal melaksanakan pilkades karena tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Wabup Bartim ingatkan kades jaga kepercayaan masyarakat dan tidak korupsi
Baca juga: Pemkab segera ajukan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 ke DPRD Bartim
Baca juga: DPRD Bartim minta pencegahan korupsi disosialisasikan hingga pedesaan