Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Habib Said Abdul Saleh Al Qadri menegaskan seluruh ASN lingkup pemerintah kabupaten setempat harus netral pada Pemilu 2024.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pasal 5 huruf n, itu sudah ditegaskan bahwa harus netral,” kata Wakil Bupati Barito Timur, Habib Saleh dihubungi dari Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, dalam Pasal 5 huruf n ASN tidak memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden, calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Dijelaskan Habib Saleh, maksud dari bentuk dukungan itu adalah tidak ikut berpolitik dengan berkampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
“Hal ini juga sudah saya sampaikan saat Apel Hari Kesadaran Nasional, Senin (19/6),” tegasnya.
Baca juga: Polisi ciduk ASN Bartim di Tabalong terkait narkoba
Dia mengatakan, netralitas ASN dalam konteks pemilu menjadi faktor krusial untuk menjamin proses demokrasi yang jujur dan adil. Maka ASN perlu memahami kode etik dan peraturan yang mengatur perilaku ASN dalam konteks pemilu atau politik.
ASN diingatkan untuk tidak memanfaatkan posisi dan sumber daya negara untuk kepentingan politik pribadi atau golongan tertentu.
Wabup Bartim itu juga mengajak semua ASN memahami pentingnya peran mereka dalam membangun demokrasi yang kuat dan menjaga netralitas di masa Pemilu 2024.
Netralitas ASN adalah landasan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan meningkatkan profesionalisme dan dedikasi untuk melayani masyarakat, tanpa ada kecenderungan politik yang memihak. Itu akan menjadi penilaian publik.
Sedangkan ASN yang terlibat berpolitik akan diberikan sanksi berat dan jika terbukti bisa dikenakan hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lepas dari jabatan sampai pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
"Saya mengharapkan ASN di Bartim memahami tupoksinya dan mengerti aturan terkait disiplin ASN, " demikian Habib Said Abdul Saleh Al Qadri.
Baca juga: Pemkab Bartim hanya mengakomodasi sengketa pilkades terkait selisih suara
Baca juga: Bawaslu mengawal netralitas ASN Barito Timur pada Pemilu 2024
Baca juga: Pemkab segera ajukan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 ke DPRD Bartim
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pasal 5 huruf n, itu sudah ditegaskan bahwa harus netral,” kata Wakil Bupati Barito Timur, Habib Saleh dihubungi dari Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, dalam Pasal 5 huruf n ASN tidak memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden, calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Dijelaskan Habib Saleh, maksud dari bentuk dukungan itu adalah tidak ikut berpolitik dengan berkampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
“Hal ini juga sudah saya sampaikan saat Apel Hari Kesadaran Nasional, Senin (19/6),” tegasnya.
Baca juga: Polisi ciduk ASN Bartim di Tabalong terkait narkoba
Dia mengatakan, netralitas ASN dalam konteks pemilu menjadi faktor krusial untuk menjamin proses demokrasi yang jujur dan adil. Maka ASN perlu memahami kode etik dan peraturan yang mengatur perilaku ASN dalam konteks pemilu atau politik.
ASN diingatkan untuk tidak memanfaatkan posisi dan sumber daya negara untuk kepentingan politik pribadi atau golongan tertentu.
Wabup Bartim itu juga mengajak semua ASN memahami pentingnya peran mereka dalam membangun demokrasi yang kuat dan menjaga netralitas di masa Pemilu 2024.
Netralitas ASN adalah landasan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan meningkatkan profesionalisme dan dedikasi untuk melayani masyarakat, tanpa ada kecenderungan politik yang memihak. Itu akan menjadi penilaian publik.
Sedangkan ASN yang terlibat berpolitik akan diberikan sanksi berat dan jika terbukti bisa dikenakan hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lepas dari jabatan sampai pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
"Saya mengharapkan ASN di Bartim memahami tupoksinya dan mengerti aturan terkait disiplin ASN, " demikian Habib Said Abdul Saleh Al Qadri.
Baca juga: Pemkab Bartim hanya mengakomodasi sengketa pilkades terkait selisih suara
Baca juga: Bawaslu mengawal netralitas ASN Barito Timur pada Pemilu 2024
Baca juga: Pemkab segera ajukan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 ke DPRD Bartim