Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan, yakni badan usaha milik daerah (BUMD) yang ditransformasikan sebagai perusahaan perseroan daerah (perseroda).
"Pada hari ini, di antaranya kami mengajukan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah," kata Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo di Palangka Raya, Selasa.
Edy Pratowo menjelaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap perlakuan BUMD, baik perubahan secara bentuk hukum maupun perubahan pengelolaan suatu BUMD.
"Dalam hal ini, pemerintah daerah harus ikut menyesuaikan terhadap ketentuan undang-undang tersebut," jelas Edy Pratowo.
Pendirian BUMD diprioritaskan untuk penyelenggaraan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasar tata kelola perusahaan yang baik.
"Hal ini sesuai dengan tujuan yang disampaikan dalam PP Nomor 54 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 23 Tahun 2014. Kami percaya, apa yang tercantum dalam PP tersebut sejalan dengan tujuan awal dibentuknya BUMD yang telah ada," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng sosialisasikan perencanaan melalui SIPD-RI
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (3), Pasal 339 ayat (2), Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dia memandang perlu perubahan bentuk badan hukumnya menjadi perseroda.
"Hal ini diharapkan agar peran sebagai motor penggerak perekonomian daerah bisa terwujud dan berdasar hal tersebut, Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur perlu menyesuaikan dan mengubah bentuk badan hukum menjadi perseroda yang ditetapkan melalui peraturan daerah," tuturnya.
Edy Pratowo mengatakan bahwa pemerintah provinsi setempat berupaya agar BUMD bergerak sebagai agen pembangunan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah melalui kerberlangsungan dan pengembangan usaha, penyerapan tenaga kerja sekaligus sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini sejalan dengan perkembangan implementasi otonomi daerah yang mengamanatkan salah satu sumber PAD berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Seiring dengan perkembangan dinamika persaingan dunia usaha, lanjut dia, BUMD dituntut mampu berkinerja dan memiliki daya saing tinggi menjaga keberadaan dan kesinambungan perusahaan.
Sementara itu, dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tersebut, selain menyampaikan raperda terkait dengan perubahan BUMD, juga disampaikan tiga raperda lainnya.
Tiga raperda tersebut, yakni perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Jamkrida Kalimantan Tengah menjadi perusahaan perseroan daerah, perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi perusahaan perseroan daerah, serta mengenai pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalimantan Tengah 2022.
Baca juga: Kolaborasi program pusat dan daerah berkontribusi besar kendalikan tingkat inflasi di Kalteng
Baca juga: Perwosi dukung optimalisasi penjaringan atlet wanita di Kalteng
Baca juga: Angkutan udara dan beras jadi penyumbang inflasi di Kalteng selama Juni 2023
"Pada hari ini, di antaranya kami mengajukan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah," kata Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo di Palangka Raya, Selasa.
Edy Pratowo menjelaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap perlakuan BUMD, baik perubahan secara bentuk hukum maupun perubahan pengelolaan suatu BUMD.
"Dalam hal ini, pemerintah daerah harus ikut menyesuaikan terhadap ketentuan undang-undang tersebut," jelas Edy Pratowo.
Pendirian BUMD diprioritaskan untuk penyelenggaraan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasar tata kelola perusahaan yang baik.
"Hal ini sesuai dengan tujuan yang disampaikan dalam PP Nomor 54 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 23 Tahun 2014. Kami percaya, apa yang tercantum dalam PP tersebut sejalan dengan tujuan awal dibentuknya BUMD yang telah ada," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng sosialisasikan perencanaan melalui SIPD-RI
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (3), Pasal 339 ayat (2), Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dia memandang perlu perubahan bentuk badan hukumnya menjadi perseroda.
"Hal ini diharapkan agar peran sebagai motor penggerak perekonomian daerah bisa terwujud dan berdasar hal tersebut, Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur perlu menyesuaikan dan mengubah bentuk badan hukum menjadi perseroda yang ditetapkan melalui peraturan daerah," tuturnya.
Edy Pratowo mengatakan bahwa pemerintah provinsi setempat berupaya agar BUMD bergerak sebagai agen pembangunan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah melalui kerberlangsungan dan pengembangan usaha, penyerapan tenaga kerja sekaligus sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini sejalan dengan perkembangan implementasi otonomi daerah yang mengamanatkan salah satu sumber PAD berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Seiring dengan perkembangan dinamika persaingan dunia usaha, lanjut dia, BUMD dituntut mampu berkinerja dan memiliki daya saing tinggi menjaga keberadaan dan kesinambungan perusahaan.
Sementara itu, dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tersebut, selain menyampaikan raperda terkait dengan perubahan BUMD, juga disampaikan tiga raperda lainnya.
Tiga raperda tersebut, yakni perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Jamkrida Kalimantan Tengah menjadi perusahaan perseroan daerah, perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi perusahaan perseroan daerah, serta mengenai pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalimantan Tengah 2022.
Baca juga: Kolaborasi program pusat dan daerah berkontribusi besar kendalikan tingkat inflasi di Kalteng
Baca juga: Perwosi dukung optimalisasi penjaringan atlet wanita di Kalteng
Baca juga: Angkutan udara dan beras jadi penyumbang inflasi di Kalteng selama Juni 2023