Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pelaku pembunuhan warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil ditangkap polisi usai menghabisi dua nyawa korban dengan sebilah parang.
"Benar, pelaku berinisial JA warga Desa Sei Hanyo dan ditangkap pada Selasa (25/7) di Desa Goha Jalan lintas Palangkaraya - Gunung Mas, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Poles Kapuas, AKP Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Rabu.
Kejadian penganiayaan hingga korban tewas terjadi pada Senin (24/7) sekitar pukul 17.00 WIB, dimana korban tewas pertama Jonyos Iking oleh pelaku JA pada saat korban sedang bersantai di dalam rumah. Tiba-tiba datang pelaku JA dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis Mandau ke arah leher korban, tetapi ditangkis oleh korban yang mengakibatkan tangan kanan korban putus.
Baca juga: Polres Kapuas tangkap seorang pengedar sabu asal Banjarmasin
Tidak sampai disitu, korban yang berusaha menyalamatkan diri dari amukan pelaku JA, keluar rumah tetapi dikejar oleh pelaku. Kemudian korban terjatuh didepan rumah, pelaku kembali mengayunkan senjatanya hingga mengenai leher korban yang hampir putus.
"Akibat kejadian tersebut, korban Jonyos Iking meninggal dunia di tempat kejadian, karena kehabisan darah akibat tebasan senjata tajam pelaku," terangnya.
Baca juga: Polisi tangkap seorang kakek diduga setubuhi anak di bawah umur di Kapuas
Setelah itu, sekitar pukul 18.30 WIB pelaku JA kembali melakukan penganiayaan terhadap korban kedua yakni Didi Mansur yang saat itu sedang bersantai di pondok kerja.
Tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dan langsung mengayunkan senjatanya ke arah leher korban yang mengakibatkan bahu korban mengalami luka robek dan leher korban juga hampir putus.
Baca juga: Pemusnahan 27,42 gram sabu hasil Operasi Antik Telabang 2023 di Kapuas
Kemudian, korban Didi Mansur meninggal dunia di tempat kejadian. Dan atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Timpah guna proses lebih lanjut.
Untuk kejadian pembunuhan tersebut, terjadi di dua tempat berbeda, yakni di kediaman rumah korban Jonyos Iking Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, dan di pondok kerja korban Didi Mansur, Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah.
Baca juga: Sosok mayat perempuan membusuk di Kapuas diduga meninggal karena kelaparan
"Motif pelaku melakukan penganiayaan itu, karena sakit hati kepada kedua korban, karena sering mencuri barang milik pelaku AJ ini," katanya.
Atas perbuatan pelaku AJ, polisi menjeratnya Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Baca juga: Kepala rutan Kapuas jadi korban aksi pencurian uang jutaan rupiah
Baca juga: Modus isi tenaga dalam, oknum guru silat di Kapuas diduga cabuli muridnya
Baca juga: Warga Kapuas geger penemuan mayat di dalam parit dengan aroma bau busuk
"Benar, pelaku berinisial JA warga Desa Sei Hanyo dan ditangkap pada Selasa (25/7) di Desa Goha Jalan lintas Palangkaraya - Gunung Mas, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Poles Kapuas, AKP Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Rabu.
Kejadian penganiayaan hingga korban tewas terjadi pada Senin (24/7) sekitar pukul 17.00 WIB, dimana korban tewas pertama Jonyos Iking oleh pelaku JA pada saat korban sedang bersantai di dalam rumah. Tiba-tiba datang pelaku JA dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis Mandau ke arah leher korban, tetapi ditangkis oleh korban yang mengakibatkan tangan kanan korban putus.
Baca juga: Polres Kapuas tangkap seorang pengedar sabu asal Banjarmasin
Tidak sampai disitu, korban yang berusaha menyalamatkan diri dari amukan pelaku JA, keluar rumah tetapi dikejar oleh pelaku. Kemudian korban terjatuh didepan rumah, pelaku kembali mengayunkan senjatanya hingga mengenai leher korban yang hampir putus.
"Akibat kejadian tersebut, korban Jonyos Iking meninggal dunia di tempat kejadian, karena kehabisan darah akibat tebasan senjata tajam pelaku," terangnya.
Baca juga: Polisi tangkap seorang kakek diduga setubuhi anak di bawah umur di Kapuas
Setelah itu, sekitar pukul 18.30 WIB pelaku JA kembali melakukan penganiayaan terhadap korban kedua yakni Didi Mansur yang saat itu sedang bersantai di pondok kerja.
Tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dan langsung mengayunkan senjatanya ke arah leher korban yang mengakibatkan bahu korban mengalami luka robek dan leher korban juga hampir putus.
Baca juga: Pemusnahan 27,42 gram sabu hasil Operasi Antik Telabang 2023 di Kapuas
Kemudian, korban Didi Mansur meninggal dunia di tempat kejadian. Dan atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Timpah guna proses lebih lanjut.
Untuk kejadian pembunuhan tersebut, terjadi di dua tempat berbeda, yakni di kediaman rumah korban Jonyos Iking Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, dan di pondok kerja korban Didi Mansur, Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah.
Baca juga: Sosok mayat perempuan membusuk di Kapuas diduga meninggal karena kelaparan
"Motif pelaku melakukan penganiayaan itu, karena sakit hati kepada kedua korban, karena sering mencuri barang milik pelaku AJ ini," katanya.
Atas perbuatan pelaku AJ, polisi menjeratnya Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Baca juga: Kepala rutan Kapuas jadi korban aksi pencurian uang jutaan rupiah
Baca juga: Modus isi tenaga dalam, oknum guru silat di Kapuas diduga cabuli muridnya
Baca juga: Warga Kapuas geger penemuan mayat di dalam parit dengan aroma bau busuk