Diduga mabuk miras, seorang pria di Murung Raya tewas ditebas teman sendiri

id Puruk Cahu ,tebas teman sendiri,Murung Raya,Kalteng,mabuk miras,minuman keras,Diduga mabuk miras, seorang pria di Murung Raya tewas ditebas teman send

Diduga mabuk miras, seorang pria di Murung Raya tewas ditebas teman sendiri

Pelaku penganiayaan disertai pembunuhan MR (tengah) yang terjadi di Desa Juking Sopan, Kecamatan Permata Intan saat diapit petugas, Senin (16/5/2022). ANTARA/Polsek Permata Intan

Puruk Cahu (ANTARA) - Seorang pria berinisial M (28) tewas seketika usai ditebas oleh pelaku MR (34), diduga karena mabuk minuman keras di Desa Juking Sopan Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah.

"Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (16/5). Sebenarnya antara pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga, dan sebelum terjadi perkelahian berdarah itu, keduanya masih bercanda namun dalam kondisi mabuk minuman keras (miras)," kata Kapolsek Permata Intan, Ipda Catur Iga Akbar di Puruk Cahu, Selasa.

Ia mengungkapkan, awalnya pelaku mengingatkan korban bahwa miras yang mereka habiskan tersebut statusnya masih utang, apabila korban tidak membayar maka pelaku akan membawa berkelahi.

Akibat kata-kata itulah M tersinggung hingga korban pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang untuk melukai pelaku.

Dalam kondisi mabuk tanggung tersebut MR berupaya melarikan diri setelah melihat korban datang dengan membawa sebilah parang di tangannya.

“Karena merasa terancam, dan terus di kejar-kejar oleh korban, akhirnya si pelaku nekat masuk ke rumah salah satu warga untuk mencari senjata yang sama dengan korban untuk mencoba melawan,” ungkap Catur. Iga Akbar.

Setelah itulah akhirnya duel maut pun terjadi antara kedua pemuda tersebut, hingga korban terjatuh bersimbah darah yang akhirnya tewas di tempat kejadian.

Setelah melihat lawannya jatuh, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan langsung datang menyerahkan diri ke Mapolsek Permata Intan yang berada di Kelurahan Tumbang Lahung.

"Pelaku dan barang bukti seperti celana, baju dan senjata tajam jenis parang milik korban dan pelaku sudah kita amankan. Kepada pelaku kita ancam dengan Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” demikian Catur Iga Akbar.