Buntok (ANTARA) - Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah melakukan pengejaran terhadap yang di duga pemodal atau pelaku utama yang melakukan kegiatan ilegal logging di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan.
"Yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni pemodal dari semua kegiatan ilegal logging tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Barsel, AKP Afif Hasan saat jumpa pers penangkapan terhadap terduga dua pelaku ilegal logging, di Buntok, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap pemodal tersebut, namun yang bersangkutan masih belum bisa ditangkap.
Baca juga: Polres Barsel amankan dua terduga pelaku ilegal logging
"Saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut, dan kita memohon doanya agar bisa segera menangkap yang diduga pemodal ilegal logging tersebut," kata dia mewakili Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman.
Karena lanjut dia, pihaknya tidak mau hanya menindak yang bawahnya saja, akan tetapi yang atasnya juga akan tetap dilakukan penindakan.
Ia menerangkan, pemodal yang diduga melakukan kegiatan ilegal logging di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan tersebut merupakan orang dari luar Barito Selatan.
Baca juga: Polres Barsel berkomitmen amankan Pemilu 2024
Terkait permasalahan ini, pihaknya juga telah berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial A (31) warga Kabupaten Kapuas dan LS (28) warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurut dia, pada saat penyelidikan dilapangan, kedua terduga pelaku sedang memuat kayu log mekanis dengan panjang rata-rata 8 meter itu ke dalam truk jenis DT menggunakan alat berat berupa eksavator.
"Untuk barang bukti yang telah diamankan tersebut berupa satu unit eksavator, satu unit truk DT dan dua unit truk fuso yang berisi masing-masing 3 kayu log," jelasnya.
Baca juga: Polisi Barito Selatan Amankan 2 Pelaku Ilegal Loging
Ia juga mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ayat 1 jo pasal 12 huruf d dan e serta jo pasal 55 KUHP.
Kedua tersangka diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Baca juga: Polisi amankan dua pelaku 'illegal logging' di Kobar
Baca juga: Polres Barsel Temukan Ratusan Potong Kayu Tak Bertuan
Baca juga: Ilegal Logging Dan Fishing Marak Di Jenamas
"Yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni pemodal dari semua kegiatan ilegal logging tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Barsel, AKP Afif Hasan saat jumpa pers penangkapan terhadap terduga dua pelaku ilegal logging, di Buntok, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap pemodal tersebut, namun yang bersangkutan masih belum bisa ditangkap.
Baca juga: Polres Barsel amankan dua terduga pelaku ilegal logging
"Saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut, dan kita memohon doanya agar bisa segera menangkap yang diduga pemodal ilegal logging tersebut," kata dia mewakili Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman.
Karena lanjut dia, pihaknya tidak mau hanya menindak yang bawahnya saja, akan tetapi yang atasnya juga akan tetap dilakukan penindakan.
Ia menerangkan, pemodal yang diduga melakukan kegiatan ilegal logging di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan tersebut merupakan orang dari luar Barito Selatan.
Baca juga: Polres Barsel berkomitmen amankan Pemilu 2024
Terkait permasalahan ini, pihaknya juga telah berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial A (31) warga Kabupaten Kapuas dan LS (28) warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurut dia, pada saat penyelidikan dilapangan, kedua terduga pelaku sedang memuat kayu log mekanis dengan panjang rata-rata 8 meter itu ke dalam truk jenis DT menggunakan alat berat berupa eksavator.
"Untuk barang bukti yang telah diamankan tersebut berupa satu unit eksavator, satu unit truk DT dan dua unit truk fuso yang berisi masing-masing 3 kayu log," jelasnya.
Baca juga: Polisi Barito Selatan Amankan 2 Pelaku Ilegal Loging
Ia juga mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ayat 1 jo pasal 12 huruf d dan e serta jo pasal 55 KUHP.
Kedua tersangka diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Baca juga: Polisi amankan dua pelaku 'illegal logging' di Kobar
Baca juga: Polres Barsel Temukan Ratusan Potong Kayu Tak Bertuan
Baca juga: Ilegal Logging Dan Fishing Marak Di Jenamas