Buntok (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga melakukan kegiatan ilegal logging di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan.
"Kedua terduga pelaku itu berinisial A (31) warga Kabupaten Kapuas dan LS (28) warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat," kata Kabag Ops Polres Barito Selatan, AKP Nurtata saat jumpa pers, di Buntok, Rabu.
Adapun kronologi penangkapan terhadap kedua terduga pelaku ini lanjut dia, berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 10.00 WIB yang menyebutkan adanya aktivitas yang dicurigai ilegal logging. Begitu mendapatkan informasi, pihak kepolisian pun langsung melaksanakan penyelidikan ke Jalan Usaha Tani di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan.
"Setelah sampai ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, kita menemukan dua unit truk fuso bermuatan kayu log," terang Kabag Ops AKP Nurtata mewakili Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman.
Kemudian, personel melakukan penyelidikan ke dalam lokasi yang jaraknya kurang lebih 2 km dari jalan raya Buntok menuju Palangka Raya tersebut. Pada saat penyelidikan ke dalam lokasi, ditemukan truk DT Hino berwarna hijau dengan sopirnya berinisial A (31) dan alat berat berupa eksavator yang operatornya berinisial LS (28).
Nurtata didampingi Kasat Reskrim, AKP Afif Hasan dan Kasi Humas, AKP H Johant mengatakan bahwa pada saat penyelidikan di lapangan, kedua pelaku sedang memuat kayu log mekanis dengan panjang rata-rata 8 meter itu ke dalam truk jenis DT menggunakan alat berat berupa eksavator.
"Pada saat dilakukan pengecekan kepada kedua terduga pelaku, ternyata kegiatan pengangkutan kayu tersebut tidak dilengkapi izin yang sah dari pejabat yang berwenang, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Polres Barsel berkomitmen amankan Pemilu 2024
Ia menyampaikan, kedua tersangka berinisial A (31) dan LS (28) bersama dengan barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk barang bukti yang telah diamankan tersebut berupa satu unit eksavator, satu unit truk DT dan dua unit truk fuso yang berisi masing-masing 3 kayu log," jelasnya.
Ia juga mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ayat 1 jo pasal 12 huruf d dan e serta jo pasal 55 KUHP.
"Kedua tersangka diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," demikian AKP Nurtata.
Baca juga: Kontingen Barsel diharapkan mampu tampil maksimal di Pesparawi Kalteng
Baca juga: Pj Bupati Barsel: PPL garda terdepan pembangunan pertanian
Baca juga: Republik dan The Virgin bakal meriahkan hari jadi ke-64 Kabupaten Barsel