Sampit (ANTARA) - Kekhawatiran terhadap pemanfaatan fasilitas olahraga untuk kegiatan yang bukan peruntukannya, terus disuarakan kalangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
"Saya berharap kepada OPD (organisasi perangkat daerah) yang membidangi ini untuk bisa mempertimbangkan ulang dalam memberikan rekomendasi teknis segala sesuatu yang berkaitan dengan perizinan pelaksanaan event tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto di Sampit, Rabu.
Dadang mencontohkan, kawasan Stadion 29 November Sampit merupakan sentra keolahragaan. Hal itu bahkan sudah diperkuat dengan Pasal 38 Perda Nomor 11 tahun 2022.
Ketua Fraksi PAN ini meminta semua pihak menjalankan aturan, termasuk Peraturan Daerah tentang Keolahragaan di Kotawaringin Timur. Salah satu poin pentingnya adalah ketersediaan sarana dan prasarana untuk kegiatan olahraga.
Untuk itu Komisi III mengingatkan agar fasilitas olahraga yang sudah ada benar-benar digunakan untuk kegiatan olahraga. Fasilitas itu diharapkan tidak dialihfungsikan untuk kegiatan lain, apalagi kegiatan yang berpotensi meninggalkan kerusakan bagi fasilitas olahraga tersebut.
Komisi III mendorong pemerintah daerah, secara khusus melalui OPD yang bertanggung jawab atau membidangi olahraga supaya menjaga keberadaan dan fungsi sarana dan prasarana olahraga.
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan jangan alih fungsikan fasilitas olahraga
"Jangan digunakan untuk kepentingan lain. Harus selektif dalam memberikan izin pemanfaatan fasilitas olahraga, apalagi jika kegiatan itu berpotensi merusak kondisi fasilitas olahraga," demikian Dadang Siswanto.
Sementara itu, Kabupaten Kotawaringin Timur sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang seharusnya dipatuhi dan dijadikan acuan bersama.
Peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin dari masyarakat yang mengetahui, memahami, mengerti, melaksanakan dan menikmati manfaat olahraga.
Tujuan lainnya yaitu melestarikan warisan budaya dan tradisi daerah di bidang olahraga, dan memantapkan daya saing Kabupaten Kotawaringin Timur dalam kompetisi olahraga lingkup nasional dan internasional.
Pengaturan penyelenggaraan keolahragaan meliputi perencanaan, pembinaan dan pengembangan olahraga, tenaga keolahragaan, pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga, penyediaan sarana dan prasarana, industri olahraga, penyelenggaraan dan pembinaan kejuaraan dan festival olahraga, standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi olahraga, pengembangan iptek keolahragaan, peran masyarakat dan pelaku usaha, koordinasi, kerja sama, sistem informasi keolahragaan, penghargaan dan pendanaan.
Baca juga: Legislator Kotim: Kelalaian sopir truk bahayakan nyawa pengendara
Baca juga: Pemkab Kotim pertimbangkan kemungkinan penetapan status tanggap darurat karhutla
Baca juga: Disdik Kotim imbau sekolah cegah dampak buruk asap karhutla
"Saya berharap kepada OPD (organisasi perangkat daerah) yang membidangi ini untuk bisa mempertimbangkan ulang dalam memberikan rekomendasi teknis segala sesuatu yang berkaitan dengan perizinan pelaksanaan event tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto di Sampit, Rabu.
Dadang mencontohkan, kawasan Stadion 29 November Sampit merupakan sentra keolahragaan. Hal itu bahkan sudah diperkuat dengan Pasal 38 Perda Nomor 11 tahun 2022.
Ketua Fraksi PAN ini meminta semua pihak menjalankan aturan, termasuk Peraturan Daerah tentang Keolahragaan di Kotawaringin Timur. Salah satu poin pentingnya adalah ketersediaan sarana dan prasarana untuk kegiatan olahraga.
Untuk itu Komisi III mengingatkan agar fasilitas olahraga yang sudah ada benar-benar digunakan untuk kegiatan olahraga. Fasilitas itu diharapkan tidak dialihfungsikan untuk kegiatan lain, apalagi kegiatan yang berpotensi meninggalkan kerusakan bagi fasilitas olahraga tersebut.
Komisi III mendorong pemerintah daerah, secara khusus melalui OPD yang bertanggung jawab atau membidangi olahraga supaya menjaga keberadaan dan fungsi sarana dan prasarana olahraga.
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan jangan alih fungsikan fasilitas olahraga
"Jangan digunakan untuk kepentingan lain. Harus selektif dalam memberikan izin pemanfaatan fasilitas olahraga, apalagi jika kegiatan itu berpotensi merusak kondisi fasilitas olahraga," demikian Dadang Siswanto.
Sementara itu, Kabupaten Kotawaringin Timur sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang seharusnya dipatuhi dan dijadikan acuan bersama.
Peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin dari masyarakat yang mengetahui, memahami, mengerti, melaksanakan dan menikmati manfaat olahraga.
Tujuan lainnya yaitu melestarikan warisan budaya dan tradisi daerah di bidang olahraga, dan memantapkan daya saing Kabupaten Kotawaringin Timur dalam kompetisi olahraga lingkup nasional dan internasional.
Pengaturan penyelenggaraan keolahragaan meliputi perencanaan, pembinaan dan pengembangan olahraga, tenaga keolahragaan, pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga, penyediaan sarana dan prasarana, industri olahraga, penyelenggaraan dan pembinaan kejuaraan dan festival olahraga, standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi olahraga, pengembangan iptek keolahragaan, peran masyarakat dan pelaku usaha, koordinasi, kerja sama, sistem informasi keolahragaan, penghargaan dan pendanaan.
Baca juga: Legislator Kotim: Kelalaian sopir truk bahayakan nyawa pengendara
Baca juga: Pemkab Kotim pertimbangkan kemungkinan penetapan status tanggap darurat karhutla
Baca juga: Disdik Kotim imbau sekolah cegah dampak buruk asap karhutla