Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, telah menerbitkan surat edaran Bupati nomor 500.11.9/1197/DISHUB.Angkutan tentang ketertiban operasional bagi angkutan bak terbuka pada .
Surat edaran yang diterbitkan pada 25 September 2023 itu ditujukan kepada kendaraan-kendaraan angkutan dengan muatan yang beroperasional di wilayah ini, kata Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Angkutan Daniel Parlindungan Manurung di Pangkalan Bun, Jumat.
"Kendaraan kendaraan yang bermuatan seperti pasir, pupuk, semen, sawit, serta batu kerikil dan barang lainnya, diharuskan untuk menggunakan penutup bak," ucapnya.
Adapun keharusan penutup bak tersebut agar pada saat berkendara barang yang dapat menyebabkan debu atau sejenisnya tidak mengganggu pengendara atau pengguna jalan lainnya.
"Larangan tersebut di atas dilaksanakan terhitung mulai tanggal surat edaran ini diterbitkan," ungkapnya.
Baca juga: Masyarakat Kobar diminta mengurangi aktivitas dan memakai masker saat di luar rumah
Daniel mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada kendaraan bermuatan pasir di ruas jalan Kumai – Kubu dan kendaraan bermuatan di ruas jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama beberapa waktu yang lalu.
"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran, serta keamanan dalam berlalu lintas. Sehingga perlu dilakukan pengaturan operasional kendaraan-kendaraan bak terbuka, salah satunya dengan menutup bak dan muatan saat beroperasional," demikian Daniel.
Baca juga: Pj Bupati: Pemkab Kobar komit bantu fasilitasi kebutuhan Istana Kuning
Baca juga: Wagub minta Pemkab Kobar terus berinovasi tingkatkan pembangunan daerah
Baca juga: Pj Bupati ajak masyarakat hadiri Kobar bershalawat pada 11 Oktober 2023
Baca juga: Pj Bupati ingatkan Kades se-Kobar serius tangani stunting
Surat edaran yang diterbitkan pada 25 September 2023 itu ditujukan kepada kendaraan-kendaraan angkutan dengan muatan yang beroperasional di wilayah ini, kata Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Angkutan Daniel Parlindungan Manurung di Pangkalan Bun, Jumat.
"Kendaraan kendaraan yang bermuatan seperti pasir, pupuk, semen, sawit, serta batu kerikil dan barang lainnya, diharuskan untuk menggunakan penutup bak," ucapnya.
Adapun keharusan penutup bak tersebut agar pada saat berkendara barang yang dapat menyebabkan debu atau sejenisnya tidak mengganggu pengendara atau pengguna jalan lainnya.
"Larangan tersebut di atas dilaksanakan terhitung mulai tanggal surat edaran ini diterbitkan," ungkapnya.
Baca juga: Masyarakat Kobar diminta mengurangi aktivitas dan memakai masker saat di luar rumah
Daniel mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada kendaraan bermuatan pasir di ruas jalan Kumai – Kubu dan kendaraan bermuatan di ruas jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama beberapa waktu yang lalu.
"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran, serta keamanan dalam berlalu lintas. Sehingga perlu dilakukan pengaturan operasional kendaraan-kendaraan bak terbuka, salah satunya dengan menutup bak dan muatan saat beroperasional," demikian Daniel.
Baca juga: Pj Bupati: Pemkab Kobar komit bantu fasilitasi kebutuhan Istana Kuning
Baca juga: Wagub minta Pemkab Kobar terus berinovasi tingkatkan pembangunan daerah
Baca juga: Pj Bupati ajak masyarakat hadiri Kobar bershalawat pada 11 Oktober 2023
Baca juga: Pj Bupati ingatkan Kades se-Kobar serius tangani stunting