Sampit (ANTARA) - Setelah pada Jumat (17/11) lalu menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kini menahan seorang pengusaha berinisial IS dalam dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir di kompleks Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
"Ini pengembangan penyidikan. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Kepala Kejari Kotawaringin Timur Donna Rumiris Sitorus melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotawaringin Timur, Ramdhani di Sampit, Selasa malam.
Penahanan terhadap IS dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB setelah penyidik melakukan pemeriksaan sekitar lima jam. Perempuan tersebut mengenakan rompi oranye digiring dua petugas masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Kelas II B Sampit.
Ramdhani menjelaskan, penahanan IS merupakan pengembangan penangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022.
Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT - 02/0.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 58 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Mantan Kadishub Kotim tersandung kasus parkir PPM
Tindakan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp737.456.530 berdasarkan perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selanjutnya untuk mempermudah proses penyidikan, berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) jo Pasal 21 Ayat (1) KUHAP terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 ke depan.
"Tersangka sudah dipanggil bersamaan dengan tersangka satunya (FN) namun saat itu belum bisa hadir karena berhalangan. Makanya kembali dipanggil lagi," kata Ramdhani.
Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur berinisial FN dan pengusaha pengelola parkir komplek PPM berinisial IS.
Kedua tersangka kini sama-sama dijebloskan ke Lapas Kelas II B Sampit untuk kepentingan penyidikan. Pihak Kejari berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara yang disebutkan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp737.456.530 tersebut.
Baca juga: Pemkab Kotim usulkan legalitas ratusan bidang tanah masyarakat
Baca juga: Disnakertrans Kotim tunggu UMP dalam menetapkan UMK 2024
Baca juga: Danrem 102/Panju Panjung ingatkan anggotanya jangan terlibat politik praktis
"Ini pengembangan penyidikan. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Kepala Kejari Kotawaringin Timur Donna Rumiris Sitorus melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotawaringin Timur, Ramdhani di Sampit, Selasa malam.
Penahanan terhadap IS dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB setelah penyidik melakukan pemeriksaan sekitar lima jam. Perempuan tersebut mengenakan rompi oranye digiring dua petugas masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Kelas II B Sampit.
Ramdhani menjelaskan, penahanan IS merupakan pengembangan penangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022.
Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT - 02/0.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 58 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Mantan Kadishub Kotim tersandung kasus parkir PPM
Tindakan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp737.456.530 berdasarkan perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selanjutnya untuk mempermudah proses penyidikan, berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) jo Pasal 21 Ayat (1) KUHAP terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 ke depan.
"Tersangka sudah dipanggil bersamaan dengan tersangka satunya (FN) namun saat itu belum bisa hadir karena berhalangan. Makanya kembali dipanggil lagi," kata Ramdhani.
Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur berinisial FN dan pengusaha pengelola parkir komplek PPM berinisial IS.
Kedua tersangka kini sama-sama dijebloskan ke Lapas Kelas II B Sampit untuk kepentingan penyidikan. Pihak Kejari berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara yang disebutkan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp737.456.530 tersebut.
Baca juga: Pemkab Kotim usulkan legalitas ratusan bidang tanah masyarakat
Baca juga: Disnakertrans Kotim tunggu UMP dalam menetapkan UMK 2024
Baca juga: Danrem 102/Panju Panjung ingatkan anggotanya jangan terlibat politik praktis