Jakarta (ANTARA) - Capres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan meminta aparatur sipil negara (ASN) berani melaporkan atasan mereka yang bersikap tidak netral atau memerintahkan jajarannya untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu dalam Pilpres 2024.
"Yang tidak kalah penting, anak buah juga kalau menemukan atasan yang menyuruh untuk tidak netral, bicaralah ke publik. Jangan mau diperintah untuk tidak netral," kata Anies dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Usai berkampanye di Gedung Islamic Center, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis, Anies menjelaskan peraturan soal netralitas ASN bersifat lebih tinggi daripada instruksi pimpinan di suatu instansi, sehingga tidak boleh dilanggar.
Anies menambahkan netralitas ASN seharusnya dibuktikan dengan perbuatan oleh aparat, seperti Polri, TNI, ASN, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga tidak sekedar jargon atau ucapan belaka.
"Ini yang saya sampaikan dari awal sebelum penetapan, bahwa netralitas harus dibuktikan, tidak cukup hanya dikatakan," ujar Anies.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga meminta para pimpinan instansi atau lembaga pemerintah untuk mentaati prinsip netralitas dan bertindak tegas atau menegur anggotanya bila ada yang bersikap tidak netral dalam pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
"Yang tidak kalah penting, anak buah juga kalau menemukan atasan yang menyuruh untuk tidak netral, bicaralah ke publik. Jangan mau diperintah untuk tidak netral," kata Anies dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Usai berkampanye di Gedung Islamic Center, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis, Anies menjelaskan peraturan soal netralitas ASN bersifat lebih tinggi daripada instruksi pimpinan di suatu instansi, sehingga tidak boleh dilanggar.
Anies menambahkan netralitas ASN seharusnya dibuktikan dengan perbuatan oleh aparat, seperti Polri, TNI, ASN, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga tidak sekedar jargon atau ucapan belaka.
"Ini yang saya sampaikan dari awal sebelum penetapan, bahwa netralitas harus dibuktikan, tidak cukup hanya dikatakan," ujar Anies.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga meminta para pimpinan instansi atau lembaga pemerintah untuk mentaati prinsip netralitas dan bertindak tegas atau menegur anggotanya bila ada yang bersikap tidak netral dalam pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.