Sampit (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah telah menyelesaikan proses sortir dan lipat surat suara untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024, dalam kegiatan ini pihaknya menemukan sejumlah surat suara yang rusak.
“Proses sortir dan lipat surat suara berjalan lancar, memang ada beberapa surat suara yang dipisahkan karena ada potensi tidak bisa digunakan, namun jumlahnya tidak terlalu banyak,” kata Sekretaris KPU Kotim Fitriannoor di Sampit, Selasa.
Diketahui, sejak Rabu (3/1) lalu KPU Kotim melaksanakan proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilu 2024.
Ada lima jenis surat suara yang dilipat sesuai dengan jenis pemilu yang dilaksanakan, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Dengan masing-masing surat suara berjumlah 303,608 ditambah 2 persen cadangan, sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan ini KPU Kotim melibatkan lebih dari 180 pekerja harian untuk membantu proses sortir dan lipat surat suara dengan estimasi pengerjaan tujuh hari.
Setelah proses sortir dan lipat selesai, KPU Kotim mendapati adanya surat suara yang berpotensi masuk kategori rusak dan tak dapat digunakan untuk proses pemungutan suara.
Seperti, surat suara yang benar-benar robek hingga terdapat bercak tinta di dalam kolom peserta pemilu.
Baca juga: Peletakan batu pertama pabrik pengolahan limbah medis Kotim ditargetkan April
Baca juga: Peletakan batu pertama pabrik pengolahan limbah medis Kotim ditargetkan April
Surat suara dengan kondisi demikian diperkirakan berjumlah 20-30 lembar dan yang paling banyak adalah surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi.
“Untuk surat suara seperti ini akan dilakukan sortir dan lipat ulang oleh sekretariat dan komisioner KPU, untuk menentukan apakah surat suara tersebut masuk dalam kategori yang tidak bisa digunakan atau sebaliknya,” jelasnya.
Fitriannoor melanjutkan, apabila setelah dilakukan sortir dan lipat ulang surat suara tersebut dinyatakan tidak bisa digunakan, maka pihaknya akan menyampaikan hal itu kepada komisioner untuk kemudian dibuat berita acara.
Berita acara beserta surat suara yang tidak dapat digunakan itu nantinya menjadi dasar bagi KPU Kotim dalam mengajukan penggantian surat suara pada pihak penyedia.
Penggantian ini diperlukan, sebab jika tidak maka akan terjadi kekurangan surat suara. Karena, surat suara yang dicetak sebelumnya sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen per TPS, tanpa ada cadangan untuk mengganti surat suara yang rusak.
Di samping itu, ia menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya surat suara dalam posisi tercoblos, yang ada hanya surat suara robek yang kemungkinan terjadi saat proses distribusi.
“Alhamdulillah, untuk Kotim sampai hari ini tidak ada satu lembar pun surat suara dalam posisi tercoblos, yang ada hanya sobek mungkin terjadi saat berproses distribusinya,” demikian Fitriannoor.