Sampit (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan penyesuaian jam layanan kunjungan atau waktu besuk bagi anggota keluarga warga binaan selama Ramadhan 1445 Hijriah.
“Seperti tahun sebelumnya ketika memasuki bulan Ramadhan ada beberapa kebijakan yang berubah atau disesuaikan dengan kondisi di Lapas Sampit, salah satunya terkait jam layanan kunjungan,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Sampit, Erikjon Sitohang di Sampit, Sabtu.
Jika biasanya jam layanan kunjungan dimulai pukul 09:00 WIB sampai 11:30 WIB, selama Ramadhan diubah mulai pukul 14:00 WIB sampai 16:00 WIB. Perubahan ini pun telah disosialisasikan kepada warga binaan.
Perubahan jam layanan kunjungan ini berdasarkan rapat bersama kepala dan pejabat struktural di Lapas Kelas IIB Sampit.
Erikjon menekankan pentingnya warga binaan untuk selalu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Lapas Kelas IIB Sampit. Warga binaan juga diminta bekerja sama dengan petugas keamanan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas demi kenyamanan bersama.
Baca juga: Pemkab Kotim upayakan Pasar Ramadhan lebih meriah
“Dengan kerja sama dari warga binaan dan petugas keamanan maka situasi kamtibmas di lingkungan Lapas akan selalu aman dan terkendali,” ujarnya.
Di sisi lain, Erikjon juga mengapresiasi warga binaan di Lapas Kelas IIB Sampit yang aktif dalam kegiatan pemeliharaan kebersihan. Hal ini terlihat dari hasil pengecekan di blok hunian warga binaan.
Layanan kunjungan biasanya berkaitan erat dengan penitipan barang. Namun, untuk penitipan barang ini prosedurnya masih sama. Setiap barang titipan harus dipastikan steril dari benda-benda yang terlarang, seperti senjata tajam, minuman beralkohol, narkoba, handphone, kamera dan lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera mengingatkan jajarannya untuk memeriksa betul-betul setiap barang yang masuk ke Lapas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan berpotensi mengakibatkan terjadinya pelanggaran serta gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
“Semua barang yang dibawa masuk ke Lapas harus bersih dari sesuatu yang berbau negatif. Mengingat Lapas ini adalah wadah pembinaan,” ucapnya.
Ia menambahkan, Lapas merupakan tempat pembinaan yang menitikberatkan edukasi dan pemberdayaan warga binaan bertujuan menghilangkan potensi-potensi warga binaan untuk mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Baca juga: Pemkab Kotim dukung RSUD Murjani jadi Rumah Sakit Pendidikan
Baca juga: UMPR gandeng RSUD Murjani Sampit untuk wujudkan Fakultas Kedokteran
Baca juga: Wabup Kotim bangga novel karya anak daerah dibuat jadi film
“Seperti tahun sebelumnya ketika memasuki bulan Ramadhan ada beberapa kebijakan yang berubah atau disesuaikan dengan kondisi di Lapas Sampit, salah satunya terkait jam layanan kunjungan,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Sampit, Erikjon Sitohang di Sampit, Sabtu.
Jika biasanya jam layanan kunjungan dimulai pukul 09:00 WIB sampai 11:30 WIB, selama Ramadhan diubah mulai pukul 14:00 WIB sampai 16:00 WIB. Perubahan ini pun telah disosialisasikan kepada warga binaan.
Perubahan jam layanan kunjungan ini berdasarkan rapat bersama kepala dan pejabat struktural di Lapas Kelas IIB Sampit.
Erikjon menekankan pentingnya warga binaan untuk selalu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Lapas Kelas IIB Sampit. Warga binaan juga diminta bekerja sama dengan petugas keamanan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas demi kenyamanan bersama.
Baca juga: Pemkab Kotim upayakan Pasar Ramadhan lebih meriah
“Dengan kerja sama dari warga binaan dan petugas keamanan maka situasi kamtibmas di lingkungan Lapas akan selalu aman dan terkendali,” ujarnya.
Di sisi lain, Erikjon juga mengapresiasi warga binaan di Lapas Kelas IIB Sampit yang aktif dalam kegiatan pemeliharaan kebersihan. Hal ini terlihat dari hasil pengecekan di blok hunian warga binaan.
Layanan kunjungan biasanya berkaitan erat dengan penitipan barang. Namun, untuk penitipan barang ini prosedurnya masih sama. Setiap barang titipan harus dipastikan steril dari benda-benda yang terlarang, seperti senjata tajam, minuman beralkohol, narkoba, handphone, kamera dan lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera mengingatkan jajarannya untuk memeriksa betul-betul setiap barang yang masuk ke Lapas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan berpotensi mengakibatkan terjadinya pelanggaran serta gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
“Semua barang yang dibawa masuk ke Lapas harus bersih dari sesuatu yang berbau negatif. Mengingat Lapas ini adalah wadah pembinaan,” ucapnya.
Ia menambahkan, Lapas merupakan tempat pembinaan yang menitikberatkan edukasi dan pemberdayaan warga binaan bertujuan menghilangkan potensi-potensi warga binaan untuk mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Baca juga: Pemkab Kotim dukung RSUD Murjani jadi Rumah Sakit Pendidikan
Baca juga: UMPR gandeng RSUD Murjani Sampit untuk wujudkan Fakultas Kedokteran
Baca juga: Wabup Kotim bangga novel karya anak daerah dibuat jadi film