Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta pengawasan terhadap aktivitas di sektor kepelabuhanan ditingkatkan dengan harapan bisa berdampak pada meningkatnya pendapatan daerah dan nasional.
"Tingkatkan pengawasan perairan. Kami imbau kepada Dishub (Dinas Perhubungan) dan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) untuk dapat selalu monitor pemanfaatan perairan di Kotim," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Kamis.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai potensi perairan atau sektor kepelabuhanan di Kotawaringin Timur masih cukup besar. Potensi ini perlu dioptimalkan agar bisa berdampak besar terhadap perekonomian daerah, khususnya melalui pendapatan di sektor ini.
Sungai Mentaya yang membentang dari hulu hingga bermuara ke laut yang menghadap Laut Jawa, sangat strategis dan bisa berperan besar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah jika dikelola dengan baik.
Aktivitas angkutan hasil tambang batubara dan zircon, hasil perkebunan kelapa sawit, serta barang dan penumpang, setiap hari sangat tinggi. Ini menjadi potensi yang harus lebih dioptimalkan.
Baca juga: Lewati jalan rusak saat Safari Ramadhan di Baamang, Bupati Kotim perintahkan diperbaiki
Dinas Perhubungan dan KSOP Sampit diharapkan meningkatkan sinergisitas untuk menginventarisasi potensi peluang bagi daerah. Selanjutnya upaya itu ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui kebijakan dan regulasi yang tentunya tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah kebocoran-kebocoran potensi pendapatan di sektor ini. Pengawasan juga perlu dilakukan secara rutin terhadap aktivitas di Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus) yang dikelola swasta.
"Hal ini tentu sangat krusial karena berpengaruh terhadap PNBP. Selain itu juga KSOP sebagai pembina TUKS dan Tersus yang ada di Kotim harus lebih aktif untuk monitoring di lapangan," ujar Kurniawan.
Secara khusus Kurniawan menegaskan, pihaknya di Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur akan siap bersinergi di lapangan agar kegiatan bongkar muat bisa berjalan dengan baik dan tidak menyalahi peraturan yang berlaku.
Sangat disayangkan jika potensi cukup besar di sektor kepelabuhanan tidak dioptimalkan. Apalagi Kotawaringin Timur sudah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air.
Baca juga: Pemkab Kotim kembali gelar pawai takbiran keliling
Baca juga: Disdik Kotim siapkan Rp198 juta untuk renovasi SDN 2 Ramban
Baca juga: THR ASN dan tenaga kontrak Kotim dibayar 2 April
"Tingkatkan pengawasan perairan. Kami imbau kepada Dishub (Dinas Perhubungan) dan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) untuk dapat selalu monitor pemanfaatan perairan di Kotim," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Kamis.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai potensi perairan atau sektor kepelabuhanan di Kotawaringin Timur masih cukup besar. Potensi ini perlu dioptimalkan agar bisa berdampak besar terhadap perekonomian daerah, khususnya melalui pendapatan di sektor ini.
Sungai Mentaya yang membentang dari hulu hingga bermuara ke laut yang menghadap Laut Jawa, sangat strategis dan bisa berperan besar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah jika dikelola dengan baik.
Aktivitas angkutan hasil tambang batubara dan zircon, hasil perkebunan kelapa sawit, serta barang dan penumpang, setiap hari sangat tinggi. Ini menjadi potensi yang harus lebih dioptimalkan.
Baca juga: Lewati jalan rusak saat Safari Ramadhan di Baamang, Bupati Kotim perintahkan diperbaiki
Dinas Perhubungan dan KSOP Sampit diharapkan meningkatkan sinergisitas untuk menginventarisasi potensi peluang bagi daerah. Selanjutnya upaya itu ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui kebijakan dan regulasi yang tentunya tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah kebocoran-kebocoran potensi pendapatan di sektor ini. Pengawasan juga perlu dilakukan secara rutin terhadap aktivitas di Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus) yang dikelola swasta.
"Hal ini tentu sangat krusial karena berpengaruh terhadap PNBP. Selain itu juga KSOP sebagai pembina TUKS dan Tersus yang ada di Kotim harus lebih aktif untuk monitoring di lapangan," ujar Kurniawan.
Secara khusus Kurniawan menegaskan, pihaknya di Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur akan siap bersinergi di lapangan agar kegiatan bongkar muat bisa berjalan dengan baik dan tidak menyalahi peraturan yang berlaku.
Sangat disayangkan jika potensi cukup besar di sektor kepelabuhanan tidak dioptimalkan. Apalagi Kotawaringin Timur sudah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air.
Baca juga: Pemkab Kotim kembali gelar pawai takbiran keliling
Baca juga: Disdik Kotim siapkan Rp198 juta untuk renovasi SDN 2 Ramban
Baca juga: THR ASN dan tenaga kontrak Kotim dibayar 2 April