Palangka Raya (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Kalteng berkolaborasi dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya menggelar diseminasi penelusuran dan pengamanan harta kepailitan di salah satu hotel di Palangka Raya, Selasa.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Joko Martanto saat acara mengatakan, menjadi kewajiban bersama untuk bersinergi dalam hal memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat secara luas.
"Jadi keadilan dapat dirasakan di tengah masyarakat dengan hadirnya negara dalam setiap lini kehidupan, bukan untuk mengatur kebebasan masyarakat, akan tetapi memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat," kata Joko.
Balai Harta Peninggalan Surabaya merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Secara teknis, BHP Surabaya melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan wilayah kerja BHP Surabaya meliputi provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Sebagai informasi, tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan ini merupakan tugas yang sangat mulia. Di mana hampir seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat adalah untuk melindungi hak keperdataan seseorang yang tidak dapat menjalankan atau tidak cakap dalam menjalankan kepentingannya.
Melalui Balai Harta Peninggalan ini, negara selalu hadir di tengah masyarakat untuk melindungi hak keperdataannya, tidak terkecuali dalam hal Kepailitan digunakan sebagai sarana untuk pemenuhan hak para kreditor.
Diseminasi kepailitan dalam rangka sosialisasi tugas dan fungsi BHP sebagai institusi negara ini untuk mempermudah penyelesaian kasus kepailitan dalam hal ini sering disebut sebagai Kurator Negara.
Baca juga: Kemenkumham komitmen wujudkan penyelenggaraan layanan kesehatan di pemasyarakatan
Pihaknya berharap mampu meningkatkan kinerja Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal melindungi hak masyarakat terutama hak para kreditur kepailitan.
"Melalui kegiatan ini, ke depan kita semua dapat saling bersinergi, bergandeng tangan untuk memberikan informasi kepada Kurator Negara berkaitan dengan adanya aset kepailitan yang dapat disita umum, termasuk pengamanan aset yang telah disita Kurator Negara," kata Joko.
Adapun narasumber yang diundang pada kegiatan ini yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim Dulyono, Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo dan akademisi Universitas Palangka Raya Janita Jalianeri.
Turut hadir pada acara itu seperti Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid, Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Gurning, dan para peserta yang terdiri dari unsur akademisi, notaris, dan pemerintahan.
Baca juga: Cegah pelanggaran etik notaris, Kemenkumham Kalteng perkuat peran MKWN
Baca juga: Kemenkumham Kalteng perkuat kapasitas pengelolaan sentra KI
Baca juga: Kemenkumham upayakan percepatan pemulihan gangguan server
Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Joko Martanto saat acara mengatakan, menjadi kewajiban bersama untuk bersinergi dalam hal memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat secara luas.
"Jadi keadilan dapat dirasakan di tengah masyarakat dengan hadirnya negara dalam setiap lini kehidupan, bukan untuk mengatur kebebasan masyarakat, akan tetapi memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat," kata Joko.
Balai Harta Peninggalan Surabaya merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Secara teknis, BHP Surabaya melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan wilayah kerja BHP Surabaya meliputi provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Sebagai informasi, tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan ini merupakan tugas yang sangat mulia. Di mana hampir seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat adalah untuk melindungi hak keperdataan seseorang yang tidak dapat menjalankan atau tidak cakap dalam menjalankan kepentingannya.
Melalui Balai Harta Peninggalan ini, negara selalu hadir di tengah masyarakat untuk melindungi hak keperdataannya, tidak terkecuali dalam hal Kepailitan digunakan sebagai sarana untuk pemenuhan hak para kreditor.
Diseminasi kepailitan dalam rangka sosialisasi tugas dan fungsi BHP sebagai institusi negara ini untuk mempermudah penyelesaian kasus kepailitan dalam hal ini sering disebut sebagai Kurator Negara.
Baca juga: Kemenkumham komitmen wujudkan penyelenggaraan layanan kesehatan di pemasyarakatan
Pihaknya berharap mampu meningkatkan kinerja Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal melindungi hak masyarakat terutama hak para kreditur kepailitan.
"Melalui kegiatan ini, ke depan kita semua dapat saling bersinergi, bergandeng tangan untuk memberikan informasi kepada Kurator Negara berkaitan dengan adanya aset kepailitan yang dapat disita umum, termasuk pengamanan aset yang telah disita Kurator Negara," kata Joko.
Adapun narasumber yang diundang pada kegiatan ini yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim Dulyono, Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo dan akademisi Universitas Palangka Raya Janita Jalianeri.
Turut hadir pada acara itu seperti Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid, Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Gurning, dan para peserta yang terdiri dari unsur akademisi, notaris, dan pemerintahan.
Baca juga: Cegah pelanggaran etik notaris, Kemenkumham Kalteng perkuat peran MKWN
Baca juga: Kemenkumham Kalteng perkuat kapasitas pengelolaan sentra KI
Baca juga: Kemenkumham upayakan percepatan pemulihan gangguan server