Palangka Raya (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) memperkuat kapasitas pengelola Sentra Kekayaan Intelektual dan Sosialisasi Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC).

"Kegiatan ini bertujuan menguatkan pengetahuan dan kapasitas kepada para pengelola sentra KI pada level manajerial dan operator terkait praktik pelayanan KI sesuai dengan ketentuan dan standar," kata Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Joko Martanto di Palangka Raya, Sabtu.

Peserta kegiatan yang hadir pada kegiatan ini terdiri dari berbagai pihak terkait, perguruan tinggi dan Pelaku usaha yang berjumlah 50 orang.

Sentra Kekayaan Intelektual merupakan lembaga atau unit di dalam suatu institusi termasuk di perguruan tinggi maupun lembaga litbang. Memiliki tugas penting dalam mengelola Kekayaan Intelektual (KI) milik institusi secara keseluruhan atau sebagian, meliputi identifikasi, sosialisasi, pengajuan perlindungan, penilaian (valuasi), dan komersialisasi (business matching).

Sebagai bukti peningkatan perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan KI di berbagai sektor, diserahkan secara simbolis tanda terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual (KI) kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, serta Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya.

”Saya berharap para peserta dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan kekayaan intelektual di Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih optimal," kata Joko.

Baca juga: Jaksa tangkap seorang pria terkait dugaan korupsi proyek PLTMH di Kapuas Hulu

Dia mengatakan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menjadikan manusia lebih kreatif dan inovatif.

Kreativitas ini mencakup segala bidang, sehingga dengan kemampuan ini, banyak muncul penghargaan terhadap prestasi tersebut. Bentuk dari perlindungan dan penghargaan seperti ini dikenal dengan istilah hak kekayaan intelektual.

Hukum hak kekayaan Intelektual menjadi sangat penting untuk menggairahkan laju perekonomian dunia yang pada akhirnya membawa kesejahteraan umat manusia.

Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan personal dan komunal telah menjadi faktor kunci dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya Provinsi Kalimantan Tengah.

“Bentuk perlindungan kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui proses pendaftaran maupun pencatatan," katanya.

Dia menambahkan, data dashboard monitoring, trend perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalimantan tengah meningkat dalam beberapa tahun belakangan.
Hal tersebut dapat terwujud dengan adanya dukungan pemerintah daerah, sinergi bersama stakeholder terkait, sosialisasi dan tentunya pendampingan secara langsung kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan klinik kekayaan intelektual bergerak.

 
 
 

Pewarta : Rendhik Andika
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024