Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan kesehatan yang berkualitas dan terstandar bagi tahanan, narapidana dan anak binaan di seluruh Unit Pengelola Teknis (UPT) Pemasyarakatan di provinsi setempat.
"Dalam pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS dan TBC yang komprehensif dan berkesinambungan di Rutan, Lapas, dan LPKA, Kanwil Kemenkumham Kalteng melaksanakan Rakernis Pemasyarakatan dan Penandatanganan terkait dengan layanan Kesehatan," kata Plt Kepala Kantor Wilayah Joko Martanto di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan rakernis itu dilaksanakan sesuai amanah Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa salah satu dari enam fungsi Pemasyarakatan adalah fungsi perawatan, yang meliputi penyelenggaraan kesehatan, rehabilitasi dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi tahanan, narapidana dan anak binaan di UPT Pemasyarakatan.
"Penyelenggaraan Kesehatan ini meliputi upaya layanan kesehatan dasar, rujukan, paliatif, dan khusus," katanya.
Salah satu yang menjadi prioritas dan perhatian besar baik nasional maupun internasional adalah pencegahan dan pengendalian TBC dan HIV-AIDS di Rutan, Lapas, dan LPKA di seluruh Indonesia.
Baca juga: Cegah pelanggaran etik notaris, Kemenkumham Kalteng perkuat peran MKWN
Joko mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun standar pengendalian penyakit menular bagi tahanan, anak, narapidana dan anak binaan.
Dengan adanya standar pengendalian penyakit menular yang jelas diharapkan dapat mengurangi resiko penularan penyakit TBC dan HIV-AIDS khususnya di lingkungan Lapas, Rutan dan LPKA wilayah Provinsi Kalteng.
Melalui Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan ini pihaknya berharap jajaran UPT Pemasyarakatan mampu meningkatkan pemahaman dan keterampilan para petugas kesehatan di Lapas, Rutan, dan LPKA dalam menangani penyakit menular, terutama TBC dan HIV-AIDS melalui skrining dan tata laksana pengobatan yang tepat.
"Skrining rutin dan pengobatan yang tepat merupakan kunci untuk mengendalikan penyebaran HIV/AIDS dan TBC di tempat-tempat tersebut,” kata Joko Martanto.
Rakernis Pemasyarakatan itu sendiri dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Tri Saptono Sambudji, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, dan Tenaga Kesehatan di wilayah Kota Palangka Raya.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng perkuat kapasitas pengelolaan sentra KI
Baca juga: Kemenkumham upayakan percepatan pemulihan gangguan server
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng berikan penguatan pada Bapas-Lapas Muara Teweh
"Dalam pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS dan TBC yang komprehensif dan berkesinambungan di Rutan, Lapas, dan LPKA, Kanwil Kemenkumham Kalteng melaksanakan Rakernis Pemasyarakatan dan Penandatanganan terkait dengan layanan Kesehatan," kata Plt Kepala Kantor Wilayah Joko Martanto di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan rakernis itu dilaksanakan sesuai amanah Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa salah satu dari enam fungsi Pemasyarakatan adalah fungsi perawatan, yang meliputi penyelenggaraan kesehatan, rehabilitasi dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi tahanan, narapidana dan anak binaan di UPT Pemasyarakatan.
"Penyelenggaraan Kesehatan ini meliputi upaya layanan kesehatan dasar, rujukan, paliatif, dan khusus," katanya.
Salah satu yang menjadi prioritas dan perhatian besar baik nasional maupun internasional adalah pencegahan dan pengendalian TBC dan HIV-AIDS di Rutan, Lapas, dan LPKA di seluruh Indonesia.
Baca juga: Cegah pelanggaran etik notaris, Kemenkumham Kalteng perkuat peran MKWN
Joko mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun standar pengendalian penyakit menular bagi tahanan, anak, narapidana dan anak binaan.
Dengan adanya standar pengendalian penyakit menular yang jelas diharapkan dapat mengurangi resiko penularan penyakit TBC dan HIV-AIDS khususnya di lingkungan Lapas, Rutan dan LPKA wilayah Provinsi Kalteng.
Melalui Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan ini pihaknya berharap jajaran UPT Pemasyarakatan mampu meningkatkan pemahaman dan keterampilan para petugas kesehatan di Lapas, Rutan, dan LPKA dalam menangani penyakit menular, terutama TBC dan HIV-AIDS melalui skrining dan tata laksana pengobatan yang tepat.
"Skrining rutin dan pengobatan yang tepat merupakan kunci untuk mengendalikan penyebaran HIV/AIDS dan TBC di tempat-tempat tersebut,” kata Joko Martanto.
Rakernis Pemasyarakatan itu sendiri dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Tri Saptono Sambudji, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, dan Tenaga Kesehatan di wilayah Kota Palangka Raya.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng perkuat kapasitas pengelolaan sentra KI
Baca juga: Kemenkumham upayakan percepatan pemulihan gangguan server
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng berikan penguatan pada Bapas-Lapas Muara Teweh